Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Soal Peniadaan RJ Dalam Kasus Bentrok Perguruan Silat di Tulungagung, LHA PSHT Anggap Diskriminatif

LHA PSHT Tulungagung menilai tidak adanya restorative justice dalam kasus bentrok antar perguruan silat sebagai kebijakan yang diskriminatif

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Viral di Media Sosial Bentrok Antar Anggota Perguruan Pencak Silat di Tulungagung, 2 Orang Masuk Rumah Sakit 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Kapolres Tulungagung memastikan tidak ada restorative justice (RJ) untuk kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat.

RJ atau keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Menanggapi itu, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung menilai, kebijakan tersebut bersifat diskriminatif.

Baca juga: Kapolres Tulungagung Tegaskan  Tidak Ada RJ Untuk Kasus Bentrokan Antar Perguruan Pencak Silat

“Menurut saya itu diskriminatif. Jika yang tawuran pendukung bola bisa damai, kenapa jika antar perguruan tidak?” ucap anggota LHA PSHT Tulungagung, Nur Indah.

Menurutnya, RJ bisa dilakukan jika ancaman pidananya tidak terlalu tinggi, pelaku bukan residivis, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Informasi yang didapat Indah, ketentuan tidak ada RJ untuk kasus bentrok antar anggota perguruan silat ini berasal dari Polda Jatim.

Namun secara pasti Indah mengaku belum melihat aturan itu.

“Saya memang belum melihat aturannya, tapi itu yang berlaku. Ya sudahlah, itu sudah terjadi,” ucap Indah.

Indah meminta ketentuan tidak adanya RJ ini dipatuhi secara konsekuen.

Sebab sebelumnya ada beberapa Polsek yang mengupayakan perdamaian dalam kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat.

Ternyata perdamaian yang diinisiasi Polsek ini juga tidak efektif, karena korban tetap bisa melapor ke Polres Tulungagung.

“Pelaku terlanjur mengeluarkan kompensasi untuk korban, tapi saat korban  melapor ke Polres laporannya diterima. Proses hukum juga berjalan,” ungkapnya.

Ternyata perdamaian di Polsek bukan termasuk RJ sehingga polisi secara hukum tidak mengakui perdamaian itu.

Jika konsekuen dengan aturan tanpa RJ, maka institusi Kepolisian, termasuk Polsek tidak melakukan upaya perdamaian dalam bentuk apapun.

Dengan demikian Polsek tidak perlu bersikap bertentangan dengan aturan dari Polda Jatim itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved