Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kapolres Tulungagung Tegaskan  Tidak Ada RJ Untuk Kasus Bentrokan Antar Perguruan Pencak Silat

Kapolres Tulungagung menjamin pelaku yang terlibat bentrokan perguruan silat di Tulungagung akan diproses hukum, bukan restorative justice.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Bentrok Antar Anggota Perguruan Pencak Silat di Tulungagung beberapa waktu lalu yang menyebabkan 2 Orang Masuk Rumah Sakit 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG -  Para pelaku bentrokan antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung dipastikan diproses secara hukum.

Kepolisian tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan lewat restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat rapat koordinasi dengan pimpinan perguruan pencak silat di kabupaten Tulungagung, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Buntut Bentrok, Semua Perguruan Silat di Tulungagung Sepakat Tak Berkegiatan Sampai Pilkada Selesai

"Masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini tidak memenuhi untuk RJ," ujar Kapolres.

Lanjutnya, salah satu syarat RJ adalah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sementara RJ dalam kasus kekerasan antar perguruan pencak silat justru berpotensi menimbulkan masalah.

Karena itu kepolisian mempunyai pilihan dengan penegakkan hukum secara tegas.

"Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Tulungagung saja. Karena masalah pencak silat ini bukan masalah lokal Tulungagung," tegas Kapolres.

RJ adalah penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

Karena tidak bisa melakukan RJ, maka kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat pasti diproses secara hukum.

Pelakunya akan dituntut di persidangan dan dijatuhi hukuman.

Sejauh ini belum pernah ada kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat yang divonis tak bersalah di pengadilan.

"Tentu kita tidak bisa melokalisasi masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini hanya menjadi masalah Tulungagung. Ini juga masalah daerah-daerah lain di Jawa Timur," katanya.

Sebelumnya Polres Tulungagung sering menangkap para pelaku pengeroyokan dengan latar belakang anggota perguruan pencak silat.

Polisi selalu bertindak tegas dengan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved