Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung Tegaskan Tidak Ada RJ Untuk Kasus Bentrokan Antar Perguruan Pencak Silat
Kapolres Tulungagung menjamin pelaku yang terlibat bentrokan perguruan silat di Tulungagung akan diproses hukum, bukan restorative justice.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Para pelaku bentrokan antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung dipastikan diproses secara hukum.
Kepolisian tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan lewat restorative justice (RJ).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat rapat koordinasi dengan pimpinan perguruan pencak silat di kabupaten Tulungagung, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Buntut Bentrok, Semua Perguruan Silat di Tulungagung Sepakat Tak Berkegiatan Sampai Pilkada Selesai
"Masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini tidak memenuhi untuk RJ," ujar Kapolres.
Lanjutnya, salah satu syarat RJ adalah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara RJ dalam kasus kekerasan antar perguruan pencak silat justru berpotensi menimbulkan masalah.
Karena itu kepolisian mempunyai pilihan dengan penegakkan hukum secara tegas.
"Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Tulungagung saja. Karena masalah pencak silat ini bukan masalah lokal Tulungagung," tegas Kapolres.
RJ adalah penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.
Karena tidak bisa melakukan RJ, maka kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat pasti diproses secara hukum.
Pelakunya akan dituntut di persidangan dan dijatuhi hukuman.
Sejauh ini belum pernah ada kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat yang divonis tak bersalah di pengadilan.
"Tentu kita tidak bisa melokalisasi masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini hanya menjadi masalah Tulungagung. Ini juga masalah daerah-daerah lain di Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya Polres Tulungagung sering menangkap para pelaku pengeroyokan dengan latar belakang anggota perguruan pencak silat.
Polisi selalu bertindak tegas dengan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
restorative justice (RJ)
Kapolres Tulungagung
perguruan silat di Tulungagung
tribunmataraman.com
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Pil Dobel L Disita dari Pemuda Desa Tanggung Tulungagung, Pemasoknya Masih Dicari |
![]() |
---|
Produksi Gula 2025 di PG Mojopanggung Tulungagung Terganggu Kemarau Basah |
![]() |
---|
Kejari Tulungagung Eksekusi Terpidana Kasus Rudapaksa Anak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.