Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pentolan Komplotan Tusuk Ban Mobil Ditangkap Polres Tulungagung, Satu Korbannya Komisioner Bawaslu

Polres Tulungagung menangkap warga Jakarta Timur pelaku pencurian modus kempes ban mobil yang beraksi di Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Kasyono (37), pentolan komplotan tusuk ban mobil yang ditangkap Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kasyono (37) harus dipapah 2 anggota Polres Tulungagung untuk berjalan, karena kaki kanannya tertembus peluru.

Warga Jalan Bentengan Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, dengan modus kempes ban mobil atau memecah kaca mobil.

Sebelumnya Kasyono dan kawanannya sudah 2 kali beraksi di Tulungagung, yaitu di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan di Desa/Kecamatan Rejotangan.

Ia menjadi pentolan komplotan yang bertugas menjadi eksekutor.  

"Komplotan ini berjumlah 5 orang. Satu orang dengan inisial PSW (27) diamankan di Polresta Blitar,"  jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

Ada tiga anggota kawanan yang buron, yaitu FS (51) bagian mengawasi situasi, RNP (26) bagian menusuk ban, dan YS (23) sebagai joki.

Kawanan ini beraksi di Depan Pertashop Desa Rejotangan pada Sabtu (7/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Saat itu mobil milik Hendrik Eko Yulianto (32), Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo terparkir di tepi jalan saat dalam perjalanan ke Malang.

"Saat itu pelaku memecah kaca dan mengambil sebuah laptop yang ada di dalam mobil korban," ungkap Kapolres.

Komplotan Kasyono kembali beraksi pada Senin (10/9/2024)  dan berhasil menggondol uang Rp 71 juta milik Arif Saputra (32), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Saat itu Kasyono berada dalam satu perahu penyeberangan melintasi Sungai Brantas  di  Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

Saat korban membayar perahu penyeberangan, Kasyono melihat Arif membawa banyak uang.

"Dari wilayah Ngunut, kawanan tersangka membuntuti mobil korban sampai di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol," sambung Kapolres

Saat itu tersangka membuntuti korban dengan sepeda motor Honda Beat B 5281 TRM warna putih.

Sesampai di Desa Junjung, saat akan belok di sebuah pertigaan, mobil korban melambat  karena akan belok.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved