Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Toko Kelontong di Trenggalek Tak Lagi Malu-malu Jual Rokok Ilegal

Sejumlah toko kelontong di Kabupaten Trenggalek tak lagi malu-malu menjual rokok-rokok ilegal. Di kecamatan Watulimo paling banyak

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Petugas Menyita Rokok Ilegal atau Rokok Non Cukai dalam Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek semakin menjadi-jadi.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek menemukan sejumlah toko kelontong yang berani menjual rokok ilegal secara terang-terangan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin menuturkan peredaran rokok ilegal ditemukan hampir di semua kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Dari 14 kecamatan yang ada, Kecamatan Watulimo menjadi daerah yang peredaran rokok ilegalnya paling tinggi.

"Kita menemukan di Watulimo itu ada lima sampai enam toko kelontong yang menjual (rokok ilegal) dan diletakkan di etalase," kata Habib, Rabu (23/10/2024).

Sedangkan di kecamatan lain, ditemukan rata-rata 3-4 toko yang terang-terangan menjual rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal menyerupai fenomena gunung es, walaupun tidak beli di toko kelontong, konsumen bisa membelinya melalui lokapasar.

"Kami menemukan (rokok ilegal) yang dikirim lewat salah satu ekspedisi. Saat itu kami mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Blitar," lanjut Habib.

Dari informasi tersebut petugas Satpol PP mendatangi salah satu kantor ekspedisi di Kecamatan Pogalan dan menemukan rokok ilegal yang dimaksud.

"Pengirim paket tersebut berasal dari luar Jawa," tambahnya.

Ke depan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek akan lebih sering berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar untuk melakukan operasi rokok ilegal baik di Kecamatan Watulimo maupun kecamatan lain.

"Kecamatan Watulimo ini rawan karena lokasinya berbatasan dengan kabupaten lain sehingga jalur keluar masuk barang lebih mudah," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved