Pilkada Bojonegoro 2024

Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Batal, Sosok yang Bikin Kacau Bisa Dijerat Pidana

Pengamat Pemilu di Bojonegoro menilai, pihak yang mengacaukan debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 bisa dipidana

Editor: eben haezer
Yusab Alfa Ziqin
Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat dengan Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Kericuhan saat debat perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024, Sabtu (19/10/2024) lalu memantik reaksi banyak pihak.

Reaksi tersebut salah satunya datang dari Dian Widodo, pengamat pemilu di Kabupaten Bojonegoro.

Dia menyebut, debat yang gagal itu sangat patut disayangkan dan merugikan.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 Gagal Total, Bagaimana Kelanjutannya?

Menurut dia, agenda resmi negara via KPU Bojonegoro itu termasuk formula kampanye. Berlangsung sebagai panggung cawabup untuk menyosialisasikan visi-misinya kepada publik.

"Ketika debat buyar, publik maupun kandidat mestinya merasa dirugikan," jelasnya, Senin (22/10/2024) siang.

Selain itu, lanjut Dian, negara tentu juga rugi karena debat itu dibuyarkan. Sebab, debat tersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebut, pengacau debat itu sesungguhnya berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.

"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Dalam regulasi, pengacau kampanye bisa dipidana. Begitu relasinya," ungkapnya.

Regulasi yang memidanakan pengacau debat itu, jelas pria yang juga konsen di lembaga pemberdayaan masyarakat itu, yakni Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi itu, terang dia, setiap orang yang sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

"Sedangka, dendanya paling sedikit 600 ribu Rupiah. Paling banyak 6 juta," jelas mantan aktivis PMII itu.

Menurut dia, Bawaslu Bojonegoro perlu mengusut pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 itu. Semata-mata, agar hukum ke-Pemilu-an bisa ditegakkan dan pelanggar bisa kena hukuman.

Diberitakan sebelumnya, debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 dibubarkan. Debat di Hotel Eastern perkotaan Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam itu tak sesuai rencana.

Pemicunya, debat antar Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 yakni Farida Hidayati dan Nurul Azizah itu direcoki Farida Hidayati yang memaksa didampingi Teguh Haryono selaku cabup pasangannya.

Farida Hidayati yang akhirnya didampingi Teguh Haryono, membuat debat itu penuh protes, olok-olok, hingga ricuh. KPU Bojonegoro kewalahan. Debat politik disiarkan TV9 itu pun dihentikan.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved