Berita Terbaru kabupaten Trenggalek

9,5 Hektar Tambak Udang di Trenggalek Ditutup Sementara Karena Mencemari Lingkungan

Luasan tambak udang di kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang ditutup sementara karena dianggap mencemari lingkungan, mencapai 9,5 hektar. 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati Meninjau Tambak Udang di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Luasan tambak udang di kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, yang ditutup sementara karena dianggap mencemari lingkungan, mencapai 9,5 hektar. 

Tambak udang itu dianggap mencemari lingkunan karena tanpa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pengelola membuang limbah tambak udang tersebut ke sungai sehingga merusak ekosistem dan biota di sungai tersebut.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menilai penutupan tambak udang tersebut merupakan langkah yang tepat.

Baca juga: Setelah Ditutup Sementara, Pengusaha Tambak Udang di Trenggalek Baru Bersedia Perbaiki IPAL

Menurutnya pembangunan di Trenggalek. haruslah berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, pembuatan tambak udang harus disertai IPAL yang memadai.

Selain itu pengusaha harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.

"Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup tidak bisa ditolerir," jelas Doding, Jumat (18/10/2024).

Menurut Doding, tambak udang tersebut memang menghidupkan iklim dunia usaha dan perekonomian di Trenggalek, namun sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), lingkungan hidup adalah yang utama.

"Kalau ada kegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup kita, mohon maaf ya harus kita hentikan," lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini.

Menurut Doding, permasalahan tambak udang tersebut sebenarnya sangat mudah diselesaikan, yaitu pembangunan IPAL yang sesuai dengan standar sehingga buangan air limbah sesuai dengan baku mutu air limbah (BMAL).

"Kalau teman-teman pengusaha membuat IPAL nya sesuai, kan permasalahan selesai. Jadi kita harus memperketat pengawasan nya dan sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar mengutamakan membuat IPAL," tegas Doding.

Sebelumnya, ratusan warga Munjungan, Trenggalek menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kamis (10/10/2024). Ratusan masa itu mendesak untuk menutup usaha tambak udang yang mencemari lingkungan. 

Warga menyebut, keberadaan tambak udang membuat kesehatan terganggu, mencemari sungai, menimbulkan bau tidak sedap dan merusak biota sungai serta pantai sehingga nelayan harus mencari ikan lebih jauh ke tengah laut.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved