Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pemuda di Kediri Ditangkap atas Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencabulan (DSA) pada Senin (14/10/2024) lalu.

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
ist
Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencabulan (DSA) pada Senin (14/10/2024) lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri telah menangkap seorang pemuda berinisial DSA (20), warga Kecamatan Pare, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa kedua korban, berinisial NA (15) dan N (17), berasal dari Kabupaten Kediri dan mengenal DSA melalui media sosial.

Menurut AKP Fauzy, terduga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi dengan waktu yang berbeda.

Kronologi kasus pertama terjadi ketika korban (NA) bertemu pelaku (DSA) setelah berkenalan melalui media sosial pada Jumat (24/05/2024) lalu.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan dengan kedok mencari makan.

Namun ketika di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motornya dan meminta izin untuk mengambil paket.

Saat kembali, pelaku kemudian membawa korban berhenti di tengah area persawahan yang terletak di Kecamatan Pare.

"Peristiwa pertama terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku memaksa korban turun dari motor, kemudian menendang kakinya hingga terjatuh," ujar AKP Fauzy.

Ketika korban terjatuh, pelaku segera mengikat tangan korban dengan tali yang telah disiapkan di jok motor.

Meskipun korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan, pelaku mengancam korban dengan mengatakan bahwa ia membawa sebilah pisau.

"Pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya dan menyeret korban untuk merampas ponselnya sebelum melarikan diri," urainya.

Kronologi dari korban kedua, berinisial N (17), juga berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Selasa (8/10/2024).

Pelaku kemudian melancarkan modusnya dengan cara mengajak korban ke sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Pare.

Setelah sampai di kos-kosan yang dimaksud, pelaku mencoba untuk memaksa korban melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Setelah korban menolak berkali-kali, pelaku tetap berusaha untuk memaksa korban dan setelah itu merampas ponsel korban sebelum pergi.

"Di tempat kos tersebut, DSA mencabuli korban secara paksa. Setelah itu, dia juga merampas ponsel milik korban," terangnya.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi segera melakukan investigasi lebih lanjut dan berhasil membekuk pelaku (DSA) di rumahnya pada Senin (14/10/2024). 

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri," ungkap AKP Fauzy.

Diketahui, DSA mengaku bahwa ia merampas ponsel korban untuk menghapus jejaknya. 

Hingga saat ini, kasus pelaku pencabulan DSA masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

(isya anshori/tribunmataraman.com)

editor: intan nur azizah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved