Pilkada Kota Kediri 2024

Ketua RW di Burengan Kota Kediri Dilaporkan ke Bawaslu Karena Copot Banner Kampanye Pasangan Calon

Seorang ketua RW di kelurahan Burengan, Kota Kediri, ke Bawaslu karena diduga mencopot banner kampanye pasangan Vinanda-Gus Qowim

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/luthfi husnika
Tim Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Toha saat melaporkan seorang Ketua RW di Kelurahan Burengan, Kota Kediri, ke Bawaslu, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Tim Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Vinanda Prameswati dan KH Qowimmudin Toha (Gus Qowim), melaporkan seorang Ketua RW di Kelurahan Burengan, Kota Kediri, ke Bawaslu, Rabu (16/10/2024).

Laporan tersebut diajukan setelah diduga terjadi pencopotan banner kampanye pasangan calon nomor urut 1 itu pada Minggu (13/10/2024).

Ketua Tim Hukum Vinanda dan Gus Qowim, Lugito, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang menunjukkan aksi seorang pria yang diduga sebagai Ketua RW setempat. 

"Dalam rekaman CCTV terlihat seseorang yang mengenakan baju putih mendekat ke banner kampanye, lalu mencopotnya," kata Lugito saat ditemui.

Sebelum membawa kasus ini ke Bawaslu, tim hukum sempat berusaha mengklarifikasi langsung kepada terduga pelaku. Namun, Ketua RW tersebut tidak memberikan respons saat tim dari calon nomor urut 1 tersebut mendatangi rumahnya pada Selasa (15/10/2024).

"Kami sudah mengetuk pintu rumahnya dengan keras, tetapi tidak dibuka, meski tetangga mengatakan bahwa ia berada di rumah," tambah Lugito.

Bawaslu Kota Kediri mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melihat bukti rekaman CCTV dan sampel banner yang dicopot.

"Kami telah menerima semua laporan beserta buktinya. Langkah selanjutnya adalah pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Yudi.

Yudi juga tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran tersebut bisa berujung pada proses pidana. Namun, ia menekankan bahwa Bawaslu perlu melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.

"Jika dugaan pidana terbukti, kasus ini akan dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Selain laporan ini, Bawaslu Kediri juga telah menerima laporan lainnya terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan. Kedua laporan ini kini menjadi perhatian serius Bawaslu, mengingat masa kampanye yang semakin intens.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved