Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Kantor Imigrasi Kediri Tindak Tegas Dua WNA Overstay dan Tanpa Dokumen Resmi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak dua warga negara asing (WNA) yang izin tinggalnya habis atau overstay. 

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri saat mengungkap dua kasus pelanggaran keimigrasian oleh dua warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rabu (9/10/2024).   

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menindak dua warga negara asing (WNA) yang izin tinggalnya habis atau overstay. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, memimpin pengungkapan kasus ini didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Informasi Komunikasi dan Teknologi Keimigrasian Reza Anugerah, serta Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arif Budi Prasetya.

Adrian mengatakan, ada dua kasus yang diungkap kali ini. Kasus pertama melibatkan seorang warga negara Belanda berinisial JB (38) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk penyatuan keluarga.

Pada Selasa (1/10/2024) JB melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena izin tinggalnya telah habis.

"Berdasarkan pemeriksaan, JB memiliki ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan masa berlaku dari 17 Juli 2023 hingga 21 Juli 2024," kata Adrian, Rabu (9/10/2024).

Adrian menuturkan, JB mengakui bahwa ia telah meninggalkan rumahnya di Kupang setelah hubungannya dengan istri berkewarganegaraan Indonesia, berinisial J, tidak harmonis.

Setelah berpindah-pindah tempat, JB akhirnya tiba di Jombang dan melaporkan diri ke Kediri.

"JB telah overstay selama 72 hari. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bisa dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," papar Adrian.

Selain JB, Kantor Imigrasi juga menangani kasus seorang warga negara Filipina berinisial CB.

Pada Senin (30/10/2024), masyarakat melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di kawasan Grogol, Kabupaten Kediri. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan investigasi di lapangan.

CB tinggal bersama istrinya, S, warga negara Indonesia, dan telah menetap di Indonesia selama bertahun-tahun.

"CB mengaku pernah bekerja bersama istrinya di Korea Selatan dan masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 2006," jelas Adrian.

Setelah menetap di Surabaya kurang dari satu tahun, CB dan istrinya pindah ke Kediri. Tim Imigrasi menemukan bahwa CB memiliki KTP yang diterbitkan pada 2006 secara kolektif, namun dia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

"Perbuatan CB melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta," tambah Adrian Nugroho.

Saat ini, baik JB maupun CB telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri. Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)\

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved