Berita Terbaru Kota Blitar

Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Amankan 90 Unit Motor Tak Sesuai Standar 

Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak sesuai standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/10/2024) malam. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Pengendara yang terjaring razia sedang mengganti knalpot brong sepeda motornya dengan knalpot standar di Satlantas Polres Blitar Kota, Senin (7/10/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak sesuai standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/10/2024) malam. 

Sampai sekarang, Senin (7/10/2024), puluhan unit sepeda motor yang terjaring razia masih diamankan di Satlantas Polres Blitar Kota

Sejumlah pengendara yang terjaring razia terlihat datang ke Satlantas Polres Blitar Kota untuk melengkapi bagian kendaraannya. 

Sebagian pengendara tampak membongkar sendiri knalpot brong sepeda motornya lalu menggantinya dengan knalpot standar. 

Seperti yang dilakukan Ridwan, salah satu pengendara yang ikut terjaring razia polisi di Kota Blitar. 

Ridwan terlihat sedang membongkar knalpot brong sepeda motor miliknya di halaman Satlantas Polres Blitar Kota

Andang mengganti knalpot brong sepeda motornya dengan knalpot standar.

"Saya terjaring razia saat nongkrong di depan kawasan PIPP pada malam minggu. Knalpot sepeda motor saya brong. Sekarang saya ganti lagi knalpot standar," katanya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono mengatakan razia yang digelar pada Sabtu malam dilakukan dengan cara hunting keliling wilayah Kota Blitar. 

Razia dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas balap liar di wilayah Kota Blitar.

"Sampai siang ini, puluhan sepeda motor yang terjaring razia pada Sabtu malam masih kami amankan di Polres," katanya. 

Dikatakannya, dalam razia itu, polisi mengamankan 90 unit sepeda motor dengan beberapa pelanggaran. 

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara, yaitu, tidak menggunakan kaca spion, tidak masang pelat nomor, mengganti ban kecil dan yang paling tidak disukai masyarakat menggunakan knalpot brong.

"Kendaraan yang terjaring razia ini bisa diambil setelah seminggu (diamankan) dengan syarat melengkapi kendaraannya. Misalnya, yang pakai knalpot brong diganti dengan knalpot standar," ujarnya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved