Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Lakukan Pulbaket Sewa Menyewa Ruko Tegal Arum, Ditengarai Ada Pelanggaran Hukum

Kejari Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Deretan ruko Tegal Arum milik Pemkab Tulungagung, di Jalan KH R Abdul Fatah. 

Pada rentang ini sudah banyak para penyewa yang tidak tidak membayar uang sewa.

Lalu dilanjutkan periode 2021 hingga 2024, semakin banyak penyewa yang tidak membayar uang sewa.

Namun Kejari Tulungagung belum menghitung nilai tunggakan uang sewa.

"Masih dalam kajian, berapa sebenarnya nilai yang belum dibayar. Ada unsur pidananya atau tidak," pungkas Amri.

Deretan ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut ada 56 ruko.

Sementara harga sewanya Rp 6.080.000 per tahun, sehingga potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 340 juta lebih per tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved