Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Lakukan Pulbaket Sewa Menyewa Ruko Tegal Arum, Ditengarai Ada Pelanggaran Hukum

Kejari Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Deretan ruko Tegal Arum milik Pemkab Tulungagung, di Jalan KH R Abdul Fatah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, kabupaten Tulungagung. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kemungkinan tindak pidana korupsi dalam proses sewa menyewa aset milik Pemkab Tulungagung di Jalan KH R Abdul Fatah, depan Pasar Ngemplak ini.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pihaknya mendapatkan informasi awal terkait penunggakan pembayaran uang sewa Ruko Tegal Arum.

"Dari informasi awal itu kami lakukan telaah hingga diputuskan melakukan Pulbaket. Tujuannya memastikan ada penyimpangan atau tidak," jelas Amri, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Banyak Penyewa Belum Bayar Uang Sewa Aset Tegal Arum, Pemkab Tulungagung Menagih Pelunasan

Kejari Tulungagung sudah mengumpulkan bahan terangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Amri berasalan, penyewaan aset Ruko Tegal Arum langsung di bawah BPKAD Tulungagung.

Meski berupa sewa menyewa, perkara ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi bila disengaja.

"Makanya nanti akan dilihat variabelnya. Apakah murni perdata antara Pemkab Tulungagung dan penyewa, atau ada indikasi tindak pidana korupsi," tegas Amri.

Jikapun  murni urusan perdata, Kejari Tulungagung juga punya mekanismenya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bisa dilibatkan untuk penagihan.

Kejari Tulungagung baru mendapatkan informasi jumlah ruko dan uang sewa per tahun.

"Memang ada yang sudah membayar, tapi banyak yang belum membayar (uang sewa). Ini masih dipilah-pilah, kalau belum bayar alasannya apa," ungkap Amri.

Masih menurut Amri, potensi penyelewengan itu terjadi rentang 2018-2024.

Ia memaparkan, tahun 2018-2020 terjadi masa peralihan dari aset desa menjadi aset pemkab Tulungagung.

Hal ini tak lepas dari perubahan status Desa Botoran menjadi Kelurahan Botoran.

Pada rentang ini sudah banyak para penyewa yang tidak tidak membayar uang sewa.

Lalu dilanjutkan periode 2021 hingga 2024, semakin banyak penyewa yang tidak membayar uang sewa.

Namun Kejari Tulungagung belum menghitung nilai tunggakan uang sewa.

"Masih dalam kajian, berapa sebenarnya nilai yang belum dibayar. Ada unsur pidananya atau tidak," pungkas Amri.

Deretan ruko Tegal Arum sebelumnya ada di aset milik Desa Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Lalu terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sehingga aset ini menjadi milik Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut ada 56 ruko.

Sementara harga sewanya Rp 6.080.000 per tahun, sehingga potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 340 juta lebih per tahun.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved