Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

BPKAD Mengakui Dimintai Data Para Penyewa Ruko Tegal Arum  Oleh Kejari Tulungagung

BPKAD Tulungagung mengaku dimintai data para penyewa ruko Tegal Arum oleh Kejari Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Deretan ruko Tegal Arum milik Pemkab Tulungagung, di Jalan KH R Abdul Fatah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) perkara Ruko Tegal Arum.

Berawal dari banyak penyewa deretan ruko aset Pemkab Tulungagung yang tidak membayar uang sewa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung,  Galih Nuswantoro, mengakui telah dimintai data oleh Kejaksaan.

"Biasa, melakukan cross check. Ini respons informasi soal Tegal Arum yang beredar belakangan," jelas Galih, saat dihubungi Senin (7/10/2024).

Baca juga: Kejari Tulungagung Lakukan Pulbaket Sewa Menyewa Ruko Tegal Arum, Ditengarai Ada Pelanggaran Hukum

Lanjutnya, data yang diminta adalah tunggakan pembayaran dari para penyewa.

Galih mengaku sudah menyerahkan nama-nama yang masih menunggak, dan nama-nama yang sudah melunasi.

Rentang tunggakkan pembayaran pun beragam.

"Waktunya kan panjang, dari 2018 sampai 2020 di masa peralihan. Lalu 2021 sampai 2024 ini," ungkap Galih.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menyebut, angka uang sewa yang terutang mencapai ratusan juta.

Namun jumlahnya terus berubah karena ada penyewa yang terus membayar, atau mulai mengangsur tunggakan uang sewa.

Proses pembayaran pun dilakukan secara daring (online), BPKAD hanya menerima bukti setoran yang dilaporkan.

"Jadi jumlah terutang terus fluktuatif, karena sejak lama kita sudah melakukan penagihan. Kalau ada yang bayar, datanya berubah lagi," ucapnya.

Ada sekitar 56 ruko di Tegal Arum yang ada di Jalan KH R Abdul Fatah, depan Pasar Ngemplak Tulungagung.

Setiap ruko disewakan Rp 6.080.000 per tahun, sehingga potensi pendapatan dari penyewaan ruko ini sebesar Rp 340 juta lebih per tahun.

Kenyataan di lapangan, banyak ruko yang disewakan lagi oleh penyewa pertama seharga Rp 1.200.000 per bulan, atau Rp 14,4 juta per tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved