Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024

Dana Kampanye Awal Mas Ipin - Syah Rp 50 Juta, KPU Trenggalek: Maksimal Rp 28 Miliar

Begini laporan awal dana kampanye pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Trenggalek Mas Ipin

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
sofyan arif candra
Begini laporan awal dana kampanye pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Trenggalek Mas Ipin 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin - Syah) telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek, Minggu (6/10/2024).

LADK tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024.

"LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad, Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Pemkab Trenggalek Hibahkan Tanah 20 Hektar untuk Pembangunan Kampus UINSA Surabaya

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta.

"Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada," ucap Sadad, Minggu (6/10/2024).

Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024. 

"Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000," lanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut, yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, lalu metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.

"Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dan maksimal karena tidak Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain hanya dengan Bawaslu dan LO" pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved