Pilkada Trenggalek 2024

Pilkada Trenggalek 2024 Masih Adem Ayem, Satu-satunya Pasangan Calon Belum Mulai Kampanye

Pilkada Trenggalek 2024 masih belum terasa geliatnya. Pasangan calon tunggal, Mas Ipin-Syah belum memulai kampanye

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara usai Daftar Pilkada Trenggalek 2024 ke KPU, Rabu (28/8/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pilkada Trenggalek 2024 masih belum terasa geliatnya. 

Satu-satunya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara masih belum menunjukkan aktivitas menemui masyarakat, tokoh agama, atau aktivitas khas kampanye lainnya.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengonfirmasi, tidak ada aktivitas kampanye hingga hari ketiga masa kampanye Pilkada Trenggalek 2024.

"Baik pemilihan gubernur maupun bupati selama 3 hari ini belum belum ada (kampanye). Kalau ada pasti akan memberitahu Bawaslu dan kita akan melakukan pengawasan di sana,' kata Rusman, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Profil Kabupaten Trenggalek dan Cerita di Balik Julukan Bumi Menak Sopal

Menurut Rusman, kampanye merupakan hak dari Paslon, sehingga tidak menjadi masalah apakah Paslon akan menggunakannya atau tidak.

"Bisa diambil bisa tidak tergantung kebutuhan Paslon. Apakah merasa perlu atau tidak, kalau memang dirasa sudah tersosialisasikan di masyarakat tidak mengambil kampanye juga tidak apa-apa," lanjutnya.

Sebaliknya, jika Paslon menginginkan untuk kampanye sebagai upaya meyakinkan kepada pemilih dengan menyampaikan visi misinya juga dipersilakan.

"Sudah difasilitasi secara regulasi dan massanya juga sudah ditentukan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," terang Rusman.

Hanya saja peserta Pilkada harus ingat ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan titik kampanye yaitu tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas publik.

"Khusus kampanye di perguruan tinggi sesuai harus mendapatkan izin penanggung jawab di perguruan tinggi tersebut serta tidak menggunakan atribut kampanye," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved