Pilgub Jatim 2024

Pilgub Jatim 2024: Dokumen Persyaratan Tiga Bapaslon Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dokumen persyaratan administrasi tiga bapaslon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Jatim. Berikut rinciannya

Editor: eben haezer
yusron naufal putra
Dokumen persyaratan administrasi tiga bapaslon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Jatim. Jajaran KPU Jatim disela proses pendaftaran pasangan calon Pilgub beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Pilgub Jatim 2024 resmi dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan penelitian terhadap dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Untuk diketahui, Pilgub Jatim kali ini diikuti tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

Pasca pendaftaran, KPU lantas melakukan telaah. "Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bapaslon memenuhi syarat atau MS," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (17/9/2024).

Selain administrasi persyaratan, KPU Jatim juga merilis bahwa ketiga bapaslon bukan mantan terpidana maupun bukan terpidana. Umam menjelaskan, pasca merilis hasil penelitian persyaratan administrasi, KPU membuka kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi KPU Jatim, masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui online di laman KPU maupun datang secara langsung ke Kantor KPU Jatim. "(Saat ini) Tinggal menunggu tanggapan masyarakat," ungkap Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim.

(yusron naufal putra/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved