Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Fantastis, Segini Nilai Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029

Segini nilai gaji, tunjangan, dan fasilitas yang akan diterima anggota DPRD Kabuapten Trenggalek periode 2024-2029. Nilainya fantastis!

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Pelantikan Anggota DPRD Trenggalek Masa Jabatan 2024 - 2029 di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Sebanyak 45 Anggota DPRD Trenggalek akan menerima sejumlah fasilitas berupa gaji dan tunjangan selama menjabat hingga tahun 2029 nanti. Jika ditotal, setiap anggota dewan akan menerima tak kurang dari Rp 30 juta.

"Sejak mengucapkan sumpah janji pada tanggal 26 Agustus lalu, para anggota dewan sudah diberikan penghasilan sesuai regulasi," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, Senin (16/9/2024).

Penghasilan yang diterima sesuai regulasi di dalam PP 18 tahun 2016 tentang hak keuangan unsur pimpinan dan jajaran, mulai dari gaji pokok dan representasi. 

Sedangkan untuk besarannya diatur dalam PP 9 tahun 2010 yang mana gaji pokok Ketua DPRD Trenggalek sama dengan gaji pokok Bupati yaitu sebesar Rp. 2.100.000.

"Sedangan untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp. 1.680.000 dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp. 1.575.000," lanjutnya.

Selain gaji, 45 wakil rakyat tersebut juga akan menerima tunjangan sesuai pegawai negeri sipil. Yakni tunjangan jabatan dan beras, tunjangan keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD).

Jika dihitung gaji atau penghasilan resmi sesuai dengan regulasi sebesar Rp 5 juta, sedangkan tunjangan lainnya bukan termasuk gaji.

"Ada tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, transportasi serta tunjangan lainnya," jelas Muhtarom.

Selain itu ada fasilitas perumahan yang tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sehingga anggota yang tidak mendapatkan diganti dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.

"Untuk fasilitas perumahan yang bisa kita sediakan hanya Ketua DPRD. Jadi nominal secara keseluruhan yang didapat per anggota DPRD setiap bulannya sebesar Rp 30 juta lebih," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved