Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ambil Uang di Tempat Kerja, Karyawati Rumah Makan Cepat Saji Ini Bebas Usai Kejaksaan Lakukan RJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membebaskan karyawati rumah makan cepat saji melalui restorative justice usai sebelumnya mencuri uang 8 juta

|
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membebaskan karyawati rumah makan cepat saji melalui restorative justice usai sebelumnya mencuri uang 8 juta. Foto Petugas Kejari Tulungagung melepas baju tahanan yang dikenakan tersangka NFW. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - NFW (19) alias Novia, seorang karyawati rumah makan cepat saji ditahan sejak 30 Juni 2024.

Penyebabnya, Novia diduga telah mencuri uang di tempatnya bekerja sebesar Rp 8 juta.

Namun akhirnya dia bernafas lega karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membebaskannya melalui restorative justice (RJ).

“Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melaksanakan restorative justice pada Selasa (10/9/2024) pukul 11 siang,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Petugas Gabungan Sita 17.672 Batang Rokok Ilegal di Nganjuk

Menurut Amri, RJ ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ekspose perkara.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menyampaikan latar belakang perkara sebelum dilakukan RJ.

Tersangka Novia mencuri uang di tempatnya bekerja saat akan pulang kerja, Rabu (26/6/2024).

“Saat itu tersangka mengambil uang di kasir. Dia juga mengambil uang di brankas rumah makan cepat saji tempatnya bekerja,” sambung Amri.

Keesokan harinya, Kamis (27/9/2024) kasir rumah makan cepat saji ini mendapati seluruh uang telah hilang.

Dari pemeriksaan kamera CCTV diketahui Novia yang mengambil uang di bagian kasir dan brankas.

Pemilik usaha lalu melaporkan Novia sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami kemudian mengusulkan perkaranya diselesaikan lewat RJ karena sejumlah pertimbangan,” ujar Amri.

Lanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

Ancaman hukumannya juga tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu sudah ada kesepakatan antara korban dengan tersangka.

“Total kerugian korban sebesar Rp 8 juta semua sudah dikembalikan,” tutur Amri.

Dengan semua kondisi itu, Kejari mengusulkan RJ ke Kejati Jawa Timur.

Kejari Tulungagung lalu melakukan ekspose perkara di Kejati Tulungagung.

Hasilnya, Kejati menyetujui untuk tidak melanjutkan perkara ke penuntutan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved