Berita Terbaru Kota Kediri
Pj Wali Kota Kediri Serahkan BLT DBHCHT untuk Ribuan Karyawan Pabrik Rokok, Masing-masing Rp 1 Juta
Pj Wali Kota Kediri, Zanariah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan karyawan pabrik rokok. Masing-masing dapat Rp 1 juta
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pj Wali Kota Kediri, Zanariah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan pabrik rokok, Rabu (11/9/2024) di Aula Kelurahan Semampir Kota Kediri.
BLT untuk karyawan pabrik rokok ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Kediri.
Penyaluran BLT dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2024, pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Total ada 4.657 karyawan pabrik rokok yang menerima.
Mereka yang menerima merupakan warga ber KTP Kota Kediri dan tidak mendapatkan BLT dari Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri mengucap syukur karena bisa bertemu dan menyerahkan secara langsung BLT ini kepada para penerima manfaat. Pesannya agar BLT yang baru saja diberikan bisa dibelanjakan secara bijak dan tidak konsumtif.
“Belanjanya di UMKM Kota Kediri saja, selain membantu mereka para pelaku UMKM juga dapat menimbulkan perputaran ekonomi di Kota Kediri,” ucapnya.
Zanariah menambahkan bahwa penentuan untuk penerima BLT berdasarkan seleksi, verifikasi dan validasi tim dari Provinsi Jawa Timur maupun Kota Kediri. Hasilnya para penerima memang orang-orang yang sesuai dengan target atau sasaran yang telah ditetapkan.
"Ada juga tadinya ada di daftar, tapi tahunya bukan yang berhak. Jadi kita ganti dan kita berikan kepada mereka yang berhak menerima. Semoga yang diterima ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Fredi warga Kelurahan Banjarmlati bersyukur bisa dapat bantuan ini. Bantuan ini merupakan kedua kalinya didapatkan dan memang sangat bermanfaat.
"Alhamdulillah bisa dapat bantuan ini. Rencananya mau saya belikan sembako untuk kebutuhan sehari-hari. Harapannya bantuan ini bisa berlanjut terus karena memang bermanfaat bagi pekerja di pabrik rokok seperti saya ini," jelasnya.
Syarat Penerima BLT DBHCHT
Setiap penerima manfaat akan mendapat BLT sebesar Rp 1 juta.
Saat pengambilan, mereka harus membawa KTP asli dan fotokopi KTP.
Apabila yang bersangkutan tidak bisa mengambil, maka dapat diwakilkan oleh yang diberi surat kuasa bermeterai. Pihak yang menrima kuasa juga harus membawa KTP dan KK.
Selain itu, apabila penerima bantuan telah meninggal, dapat diambilkan ahli waris dalam satu KK dengan membawa surat keterangan ahli waris diketahui kelurahan, lalu membawa fotokopi KTP dan KK pengambil.
(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kota Kediri
BLT DBHCHT
Pj Wali Kota kediri
Zanariah
tribunmataraman.com
Kota Kediri
kelurahan Semampir
Keseruan Lomba HUT ke-80 RI di Pemkot Kediri, Pegawai Antusias Ikut Meriahkan |
![]() |
---|
Dari Pekarangan Rumah, Omah Melon Kediri Hasilkan Omzet Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Vinanda Serahkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Dikukuhkan Sebagai Ibunda Guru, Dorong PGRI Bersinergi Majukan Pendidikan |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Ajak Warga Semangat Berkarya dan Berkontribusi Positif di HUT RI ke 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.