Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Banyak Warga Trenggalek yang Tak Berminat Ijab Kabul di KUA, Pengakuan Sosial Jadi Faktor Utama

Minat masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbilang rendah. Pengakuan sosial jadi alasannya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Minat masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terbilang rendah. 

Catatan dari Kemenag Kabupaten Trenggalek, pada semester pertama tahun 2024 hanya 21,2 persen pasangan pengantin yang melangsungkan ijab kabul di KUA.

"Pada semester pertama tahun 2024 ada 3.177 pernikahan yang tercatat di Kabupaten Trenggalek, namun yang melakukan ijab kabul di kantor KUA hanya 675," kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Safa' Antoni, Rabu (11/9/2024).

Safa' menuturkan, Kemenag Kabupaten Trenggalek memang memfasilitasi proses ijab kabul baik di Kantor KUA maupun di luar Kantor KUA.

Hanya saja, jika akad nikah dilakukan di luar KUA maka pasangan pengantin harus membayar biaya Rp 600 ribu.

"Jika dilakukan di kantor KUA, ijab kabul gratis tanpa biaya, namun tetap kurang diminati padahal kantor KUA juga telah menyediakan fasilitas foto dan lainnya," lanjutnya.

Fenomena tersebut menurut Safa' tidak hanya terjadi di tahun 2024 ini.

Pada tahun 2022 data pernikahan yang masuk ada 5218, dari jumlah tersebut pasangan pengantin yang melangsungkan ijab kabul di kantor KUA hanya 1217, sisanya 4001 menikah di luar kantor KUA.

Sedangkan pada tahun 2023 data pernikahan masuk sejumlah 5160, data ijab kabul di kantor KUA ada 1261, jauh dibandingkan angka akad nikah di luar kantor KUA yang mencapai 3899 pernikahan. 

Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya angka ijab kabul di kantor KUA adalah pengakuan sosial di wilayah setempat.

Selain itu, jika rumah calon pengantin jauh dari KUA, maka biaya untuk mengangkut rombongan ke KUA akan tinggi, sehingga memilih ijab kabul di rumah.

"Walaupun peminatnya kecil kami tetap melaksanakan pelayanan akad nikah di Kantor KUA secara maksimal," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved