Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan, Kades Melis Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

Kades Melis, kabupaten Trenggalek, dan seorang perangkatnya divonis 1 tahun penjara karena korupsi anggarn pembangunan geung pertemuan desa

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Sidang Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Selain pidana 1 tahun penjara, kepala desa Melis, Jaelani dan perangkat desa, Qomarudin, juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta.

Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan penuntut umum (PU) masih pikir-pikir.

Salah satu pertimbangan PU pikir-pikir karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (6/9/2024).

Rio menambahkan selama proses hukum keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.212.424.

Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Mengacu pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," lanjut Rio.

Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.

Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.

Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.

Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.

Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved