Pilkada Kabupaten Blitar 2024
Rijanto-Becky Sebar Uang Saat Daftar ke KPU, Bawaslu Kabupaten Blitar Tak Temukan Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan tak ada pelanggaran dalam aksi sebar-sebar uang saat pasangan Rijanto-Becky mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa penyebaran uang ketika pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Rijanto-Beky Herdiansah di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar pada Selasa (27/8/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar sudah melakukan kajian terkait peristiwa penyebaran uang oleh pendukung ketika proses pendaftaran pasangan Rijanto-Beky.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira mengatakan Bawaslu telah mengkaji video yang beredar di masyarakat terkait dengan penyebaran uang setelah pendaftaran pasangan Rijanto-Beky di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar.
"Video itu menjadi informasi awal kami atas peristiwa dugaan politik uang. Lalu, kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan," kata Jaka, Jumat (30/8/2024).
Jaka menjelaskan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 47 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah.
Lalu, dalam ketentuan Pasal 47 ayat 4 juga disebutkan setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian peraturan perundang-undangan itu menyebutkan subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan ialah setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan.
Sedangkan sebagai penerima imbalan, yaitu, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
Dikatakannya, yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 UU No 10 Tahun 2016, imbalan dalam proses pencalonan, yaitu, terkait dengan proses mendapatkan rekomendasi dari partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan.
"Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan peristiwa tersebut (penyebaran uang usai pendaftaran pasangan Rijanto-Beky) tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun
pidana pemilihan," ujarnya.
Tapi, kata Jaka, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 berjalan dengan kondusif.
Seperti diketahui, ratusan pendukung dan relawan ikut mengantarkan pasangan Rijanto-Beky Herdiansah mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Pilkada Kabupaten Blitar 2024 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa (27/8/2024).
Para pendukung dan relawan datang dengan mengendari sepeda motor, mobil dan bahkan ada yang membawa truk lengkap dengan sound system.
Selesai mendaftar, pasangan Rijanto-Beky menyapa para pendukung dan relawan yang menunggu di luar Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Pasangan Rijanto-Beky sempat berorasi di depan para pendukung dan relawan. Selesai berorasi, tiba-tiba ada salah satu pendukung pasangan Rijanto-Beky menyebar uang pecahan Rp 20.000 ke kerumunan massa.
Sontak, para relawan berebut uang pecahan Rp 20.000 di jalan raya. Kondisi arus lalu lintas di lokasi sempat macet sebentar.
Polisi yang berjaga di lokasi segera mengatur kendaraan yang melintas di lokasi. Selanjutnya, pasangan Rijanto-Beky pergi meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Blitar.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pilkada Kabupaten Blitar 2024
tribunmataraman.com
mata lokal memilih
Rijanto-Beky
KPU Kabupaten Blitar
Jaka Wandira
KPU Resmi Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Kabupaten Blitar |
![]() |
---|
Besok KPU Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Resmi Pilkada Kabupaten Blitar: Rijanto-Beky Menang Telak dengan Suara 504.655 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilbup Blitar 2024 di KPU, Rijanto-Beky Unggul Ungguli Petahana Rini-Ghoni |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Rijanto-Beky Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Blitar Terpilih Versi Quick Count |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.