Pilkada Trenggalek 2024

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan Perangkat di Pilkada Trenggalek 2024

Buntut demo para kades, Bawaslu Trenggalek kini mendalami dugaan adanya pelanggaran netralitas kades dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Trenggalek menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Minta Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Daftar Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (28/8/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mendalami dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa pada aksi unjuk rasa menuntut inkamben Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin maju Pilkada Trenggalek 2024, Rabu (28/8/2024).

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan saat unjuk rasa tersebut berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha, dua anggota Bawaslu Trenggalek turut melakukan monitoring. 

Dari monitoring tersebut ada sejumlah catatan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengkajian dan rapat pleno terlebih dahulu.

Baca juga: PKS Pastikan Mas Ipin-Syah Daftar ke KPU Trenggalek Hari ini

"Kami akan menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, akan kami kaji dan melakukan penilaian terlebih dahulu," kata Rusman, Kamis (29/8/2024).

Dari pantauan sementara, Rusman menilai aksi ratusan perangkat dan kades sebagai wujud cinta mereka kepada Mas Ipin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin.

Mereka menuntut agar Mas Ipin segera mendaftar Pilkada Trenggalek 2024 setelah muncul isu Mas Ipin yang hendak dipasangkan dengan Tri Rismaharini dalam Pilgub Jatim.

Setelah itu, Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara telah resmi mendaftar di KPU Trenggalek sebagai peserta Pilkada 2024.

"Jadi aksi itu (statusnya antara) sebagai kades dengan bupatinya, bentuk kedekatan mereka," lanjutnya.

Bawaslu pun telah memberi rambu - rambu kepada demonstran saat aksi tersebut tengah berjalan dalam rangka mencegah pelanggaran netralitas ASN terjadi.

Salah satunya adalah dengan melarang peserta unjuk rasa mengantar Mas Ipin dan pasangannya Syah Muhammad Natanegara daftar ke KPU Trenggalek.

Namun demikian Rusman menegaskan Bawaslu Trenggalek tetap akan melakukan kajian untuk melihat ada atau tidaknya potensi pelanggaran netralitas dalam aksi perangkat dan kades tersebut.

"Kita mengacu pada SE Nomor 92 Tahun 2024 tentang netralitas kades dan perangkat desa," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved