Pilkada Trenggalek 2024

KPU Trenggalek Gunakan Putusan MK, Partai Demokrat Bisa Munculkan Pesaing Mas Ipin - Syah 

KPU Kabupaten Trenggalek memastikan persyaratan pendaftaran akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Inkamben Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara Mendapatkan Rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Maju dalam Pilkada Trenggalek 2024. (ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Trenggalek akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Trenggalek memastikan persyaratan pendaftaran akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut berdasarkan perintah dari KPU RI melalui surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

"KPU Trenggalek tentunya harus mengikuti Surat Dinas 1692 dari KPU RI karena sifatnya mengikat," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia, Imam Nurhadi, Sabtu (24/8/2024).

Dari surat tersebut, perubahan persyaratan pencalonan yang sangat mencolok adalah jumlah dukungan dari partai politik, jika sebelumnya harus 25 persen dari suara sah, dengan surat dinas 1692 hanya membutuhkan 7,5 persen dari suara sah.

Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024 adalah sebanyak 458.003 suara.

"Jika dikonversikan ke suara, 7,5 persen dari suara sah adalah 34.351 suara," tambahnya.

Perubahan tersebut membuka peluang untuk memunculkan bakal pasangan calon di Pilkada Trenggalek 2024 selain Paslon Inkamben, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara yang telah mendapatkan rekomendasi dari 7 partai politik.

Tujuh partai politik adalah Gerindra (4 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PKS (6 kursi), PKB (11 kursi) dan PAN (1 kursi), dan PDIP (13 kursi).

Hanya satu partai politik di Bumi Menak Sopal yang belum menentukan sikap yaitu Partai Demokrat (3 kursi).

Jika mengacu pada aturan lama, Partai Demokrat tidak bisa mengajukan pasangan calon sendiri karena syarat minimal untuk mengusung paslon harus memiliki minimal 9 kursi DPRD Trenggalek.

Namun dengan aturan yang baru, Partai Demokrat bisa mengusung paslon sendiri karena mempunyai 35.466 suara dalam Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved