Berita Tebaru Kota Batu

7 Tahun Beroperasi, Pabrik Miras Ilegal yang Diduga Milik Petinggi Parpol di Kota Batu Digrebek

Polres Kota Batu, Jawa Timur, menggrebek pabrik minuman keras ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Milik petinggi parpol di Kota Batu

|
Editor: eben haezer
dya ayu
Barang bukti hasil penggrebekan home industri minuman keras ilegal di Junrejo Kota Batu.(myu/Surya) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BATU - Polres Kota Batu, Jawa Timur, menggrebek pabrik minuman keras ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pabrik miras ilegal itu diduga milik seorang petinggi partai politik di Kota Batu. 

Pabrik miras ilegal tersebut memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan petugas pada Jumat (2/8/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya ratusan botol miras, alat produksi dan alkohol meter.

“Home industri ini telah berjalan selama hampir 7 tahun tak berizin. Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin produksi minuman beralkohol ilegal,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (20/8/2024).

Hasil produksi yang berhasil disita yakni sebanyak 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.

Polisi juga menyita satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, alkohol meter. Berbagai macam bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises dan gula.

“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring,red) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,” jelasnya. 

Diketahui pemilik home industri ilegal tersebut berinisial PA. Dia disebut-sebut merupakan ketua salah satu partai politik di Kota Batu.

“Pemilik home industri tersebut, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres juga mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved