Berita Terbaru Kabupaten Mojokerto
Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar di Mojokerto
Bea Cukai memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal di Mojokerto. Butuh waktu 3 hari untuk memusnahkan sampai habis
TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Bea Cukai memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024.
Total barang yang dimusnahkan adalah 11.173.436 batang rokok ilegal atau tanpa cukai, 1.500 kg TIS dan 338,7 liter MMEA.
Sedangkan, pemusnahan utama dipusatkan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) yang dilakukan selama tiga hari, di Desa Manduro Mangungajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina mengatakan pihaknya dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, telah berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal atau tanpa cukai.
"Saya terima kasih sekali bahwa, Kabupaten Mojokerto diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi tempat pemusnahan dari
BMN dan BKC ilegal. Memberantas rokok ilegal," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024).
Menurut dia, pemusnahan barang bukti selain dilakukan di halaman Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, juga dilaksanakan di salah perusahaan yang berada di Kecamatan Ngoro.
"Nilai yang disampaikan (Pemusnahan) bukan nilai yang kecil dari pelanggaran hukum peredaran rokok dengan pita cukai ilegal. Maupun minuman berakohol yang melanggar ketentuan cukai," kata Bupati Ikfina.
Dikatakan Ikfina, pemusnahan ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat, kepatuhan terhadap hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari kerugian pendapatan cukai.
"Kita juga menyelamatkan bagaimana uang yang masuk ke kas negara, karena tadi ada kerugian sekitar Rp.8 miliar. Supaya betul-betul pemberlakuan cukai beberapa barang ini, bisa tercapai dengan pengendalian," cetusnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menuturkan kegiatan pemusnahan bersama ini, merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah.
Khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok illegal.
Pemusnahan ini merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 hingga sJuli 2024.
"Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp. 14.555.424. Dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8.431.199.056," paparnya.
Rudy menjelaskan Bea Cukai telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Berita Terbaru kabupaten Mojokerto
Ikfina Fahmawati
pemusnahan rokok ilegal
tribunmataraman.com
Tribun Mataraman
Rem Blong di Jalur Cangar-Pacet, Penumpang Avanza Asal Surabaya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Jalur Pacet-Cangar akan Dibuka Terbatas Mulai Besok, Hari ini Uji Coba |
![]() |
---|
Penyebab Banjir Tempuran Mojokerto Diduga Gegara Banjir Kiriman dan Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Banjir Tahunan Kembali Landa Tempuran Mojokerto Bikin Aktivitas Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Mojokerto Raya Dilanda Angin Kencang, Belasan Pohon Tumbang Merusak Rumah Warga dan Atap Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.