Lukman Edy Dilaporkan Polisi
Profil Lengkap Lukman Edy Eks Sekjen PKB yang Dilaporkan ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik
Profil dan biodata Lukman Edy eks Sekjen PKB yang kini banyak mendapatkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh DPC PKB Jombang
PKB Jombang Geruduk Polres Desak Tangkap Lukman Edy
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji menyebut statement eks Sekretaris Jenderal PKB ,Muhammad Lukman Edy soal pengelolaan dana partai yang tidak transparan, keliru dan salah alamat.
Hadi saat diwawancarai awak media usai memberikan dokumen pelaporan Lukman Edy ke Mapolres Jombang mengatakan, apa yang disampaikan Lukman Edy usai dipanggil Pansus Tim 5 bentukan PBNU yang menyebut pengelolaan uang di partai tidak transparan, membuat pihaknya tersinggung.
"Lukman Edy ini mengeluarkan statement ketika diwawancarai wartawan di PBNU. Apalagi tempatnya di PBNU yang semakin membuat kami tersinggung, karena kami menganggap PBNU itu tempat keramat," ucapnya di Mapolres Jombang pada Rabu (7/8/2024).

Menurut Hadi, apa yang disampaikan Edy dan sudah beredar luas di media tidak benar.
"Statement yang dikeluarkan itu tidak benar sama sekali, menganggap seluruh pengurus PKB tidak pernah transparan soal pengelolaan keuangan, tidak pernah diaudit," ujarnya.
Menurut pria yang juga terpilih menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024 lalu ini, yang disebutkan Edy soal dana Pilpres, Fraksi dan Pilkada tidak benar.
"Padahal, Pilpres kita tidak pernah mengelola dana itu, Pilkada pun sama. Kalau dana fraksi itu iuran, dan dipakai untuk operasional partai," katanya.
"Kalau dana Banpol seperti biasa, pertanggung jawabannya jelas, karena sumbernya jelas dari dana APBD kita pertanggung jawabkan sesuai aturan APBD bahkan setiap tahun ada audit baik melalui BPK, audit di internal kami juga dilakukan," ungkapnya melanjutkan.
Pihaknya menganggap, bahwa pernyataan-pernyataa Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan reaksi di masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB. "Itu berbahaya bagi Marwah PKB," tegasnya.
Seluruh pernyataan-pernyataan Lukman Edy tersebut, juga telah diklarifikasi oleh PKB yang pada intinya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
"Berdasarkan uraian tersebut, Lukman Edy telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 27 A Jo. Pasal 45 ayat (4, 6) dan Pasal 28 Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 1 Tahun 2024, ttg perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE," pungkas Hadi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Anggiet Puji Widodo)
Jadwal Terbaru Lengkap BWF World Championship 2025 Hari Ini Jumat 29 Agus 2025 Live TVRI, Jojo Main |
![]() |
---|
Update Terbaru 7 Brimob Pelindas Driver Ojol di Jakarta Siap Dihukum Berat |
![]() |
---|
Update Terbaru Demo Ojol Jakarta, 4 Mobil Terbakar di Kawasan Senen |
![]() |
---|
Situasi Terkini di Jakarta Subuh Mencekam, Istana Meminta Maaf Soal Brimob Lindas Ojol Sampai Tewas |
![]() |
---|
Update Terbaru Demo Ojol Jakarta Masih Mencekam, Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Kawasan Senen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.