Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek

Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Sudah Meninggal, Ahli Waris Terancam Tanggung Kesalahan

Tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMPN 3 Trenggalek telah meninggal. Ahli waris pun terancam ikut menanggung kesalahannya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gistarini (58) saat Pelimpahan Tahap II di Kejari Trenggalek 

TRIBUMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).

Dari pelimpahan tahap II tersebut, Kejari hanya menerima satu orang tersangka yaitu Bendahara Dana BOS, Ribut Gistarini (58) dari dua orang tersangka yang disebutkan di berkas perkara.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu Sardiani Tri Utomo yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Trenggalek Dilimpahkan ke Kejari, Bendahara Ditahan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra memastikan meninggalnya tersangka utama tidak lantas membebaskan yang bersangkutan dari tahapan proses hukum yang berjalan.

"Untuk tersangka yang sudah meninggal, kami masih menunggu hasil persidangan dulu dari tersangka (Ribut) hingga berkekuatan hukum tetap," kata Gigih, Selasa (6/8/2024).

Dari persidangan tersebut diharapkan bisa diketahui kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.

Gigih menyebutkan tidak menutup kemungkinan, ahli waris dari tersangka akan ikut bertanggungjawab atas perbuatan tersangka. 

Salah satu contohnya jika ahli waris ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta tersebut.

"Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara, maka kita akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

 

 


Foto: Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gistarini (58) saat Pelimpahan Tahap II di Kejari Trenggalek 
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
 

--

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved