Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek

Kasus Korupsi Dana BOS di SMPN 3 Trenggalek Dilimpahkan ke Kejari, Bendahara Ditahan

Kejari Trenggalek menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dana BOS di SMPN 3 Trenggalek dan menahan bendahara dana BOS

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II berkas perkara, tersangka, dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMPN 3 Trenggalek dari Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II berkas perkara, tersangka, dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMPN 3 Trenggalek dari Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).

Kejari Trenggalek menerima satu tersangka dari dua tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 3 Trenggalek atas nama Ribut Gistarini yang menjabat sebagai bendahara Dana BOS 

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menuturkan satu orang tersangka lainnya yaitu kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek yang mana sudah meninggal dunia.

"Dalam pengelolaan dana BOS, SMPN 3 Trenggalek mulai tahun 2017, 2018, hingga Agustus 2019 menerima alokasi dana BOS lebih kurang Rp 2,1 miliar, yang dalam pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum," kata Gigih, Selasa (6/8/2024).

Ribut memanipulasi dokumen pertanggungjawaban kuitansi, nota, maupun stempel yang dibuat sendiri secara aktif oleh Ribut atas perintah mendiang sang kepala sekolah.

"Dari perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan audit inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta," lanjutnya.

Gigih menyebutkan tersangka akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan kelas 2B Trenggalek sampai pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Barang bukti yang diterima hari ini adalah sejumlah dokumen SPJ, kuitansi, maupun nota fiktif atau nota yang tidak benar dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya berupa seperangkat komputer, bolpoin, pensil, dan ATK (alat tulis kantor) lainnya," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 


Foto: Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II berkas perkara, tersangka, dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMPN 3 Trenggalek dari Penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved