Rabu, 29 April 2026

Selebgram Tulungagung Ditangkap

Perawat Selebgram di Tulungagung yang Promo Judi Online Ditahan Kejari

Perawat yang juga selebgram dari Ngantru Tulungagung ditahan oleh Kejari Tulungagung karena mempromosikan judi online

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka Jeje (kiri) saat pemberkasan di Kejaksaan Negeri Tulungagung, sebelum ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - JPS (28) alias Jeje, Perawat yang juga selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru akhirnya ditahan.

Jeje adalah sosok pesohor dunia maya yang jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (daring).

Penahanan dilakukan saat pelimpahan tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Perawat Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Judi Online

"Terhadap tersangka, setelah tahap 2 JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan penahanan," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Jeje sempat menjalani pemberkasan di ruang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung.

Jeje turun dari lantai 2 Gedung Kejari Tulungagung dengan mengenakan seragam tahanan berwarna kuning.

Selanjutnya dia dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan.

“Sebelumnya tersangka memang dilakukan penahanan. Namun atas pertimbangan subyektif JPU, tersangka kami lakukan penahanan selama proses hukum,” tegas Amri.

Sebelumnya Jeje diketahui mempromosikan empat situs judi online, yaitu Indobet, Eslot, Slotvip dan Fortuna.

Secara aktif dia mencantumkan tautan (link) situs judi tersebut dalam unggahan di akun instagramnya.

Setiap hari dia mengunggah 2 video story dan video reel berisi materi promosi situs judi.

Jeje mendapatkan upah Rp 25 juta, langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

Penyidik Kepolisian menjeratnya dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur distribusi muatan perjudian.

Jika terbukti bersalah, ada ancaman pidana 6 bulan dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu juga digunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved