Rabu, 6 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Disnakertrans Tulungagung Beri PT API Waktu 60 Hari untuk Bayar Gaji 3 Karyawan yang Tertunggak

Disnakertrans Tulungagung Memberi PT API Waktu 60 Hari Untuk Membayar Gaji 3 Karyawan Yang Tertunggak

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TribunMataraman.com/Dok Disnakertrans Kabupaten Tulungagung
PROSES MEDIASI - Proses mediasi 3 pekerja dengan PT API terkait masalah gaji yang belum dibayar perusahaan, Rabu (6/5/2026) di Kantor Disnakertrans Tulungagung. Tiga pekerja ini tidak menerima gaji sejak Agustus 2025, termasuk uang makan, THR dan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran), Rabu (6/5/2026).

Ketiga orang itu sebelumnya mengadukan PT API karena tidak membayar upah sejak Agustus 2025.

Selain itu para pekerja ini juga menuntut hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayar perusahaan.

“Hari ini mediasi pertama mengenai gaji yang tertunggak. Meliputi gaji pokok, THR, uang makan dan BPJS (Ketenagakerjaan),” jelas Suciati (28) salah satu pengadu.

Baca juga: Pantai Karanggongso Trenggalek Diminati Wisatawan, Kunjungan Tembus 27 Ribu Orang Tiap Tahun

Suciati mengaku diminta menunggu paling lama 60 hari ke depan.

Jika masih tidak dibayarkan juga, maka akan masuk ke proses selanjutnya.

Ia memperkirakan, jumlah tunggakan gaji 3 pelapor ini sekitar Rp 36 juta.

“Pihak perusahaan beralasan krisis keuangan sehingga tidak ada dana untuk membayar. Kami dijanjikan akan dibayar,” tambahnya.

Sebenarnya ada banyak pekerja di PT API, namun hanya 3 orang yang melapor ke Disnakertrans.

Mereka rata-rata mengalami kondisi yang sama, haknya belum dibayarkan sejak sekitar pertengahan 2025.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan pihak pengusaha siap membayar 60 hari ke depan.

“Maksimal nanti pada 9 Juli pihak perusahaan diminta untuk membayar hak para karyawan,” jelasnya.

Disnakertrans menjadwalkan akan berkunjung ke perusahaan selama rentang 60 hari.

Selain itu Disnakertrans Tulungagung juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan Disnakertrans sampai hak para pekerja dibayarkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved