Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Disnakertrans Tulungagung Beri PT API Waktu 60 Hari untuk Bayar Gaji 3 Karyawan yang Tertunggak
Disnakertrans Tulungagung Memberi PT API Waktu 60 Hari Untuk Membayar Gaji 3 Karyawan Yang Tertunggak
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung memediasi 3 mantan pekerja dengan PT API (samaran), Rabu (6/5/2026).
Ketiga orang itu sebelumnya mengadukan PT API karena tidak membayar upah sejak Agustus 2025.
Selain itu para pekerja ini juga menuntut hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang juga tidak dibayar perusahaan.
“Hari ini mediasi pertama mengenai gaji yang tertunggak. Meliputi gaji pokok, THR, uang makan dan BPJS (Ketenagakerjaan),” jelas Suciati (28) salah satu pengadu.
Baca juga: Pantai Karanggongso Trenggalek Diminati Wisatawan, Kunjungan Tembus 27 Ribu Orang Tiap Tahun
Suciati mengaku diminta menunggu paling lama 60 hari ke depan.
Jika masih tidak dibayarkan juga, maka akan masuk ke proses selanjutnya.
Ia memperkirakan, jumlah tunggakan gaji 3 pelapor ini sekitar Rp 36 juta.
“Pihak perusahaan beralasan krisis keuangan sehingga tidak ada dana untuk membayar. Kami dijanjikan akan dibayar,” tambahnya.
Sebenarnya ada banyak pekerja di PT API, namun hanya 3 orang yang melapor ke Disnakertrans.
Mereka rata-rata mengalami kondisi yang sama, haknya belum dibayarkan sejak sekitar pertengahan 2025.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tulungagung, Ronald Arbibawa, mengatakan pihak pengusaha siap membayar 60 hari ke depan.
“Maksimal nanti pada 9 Juli pihak perusahaan diminta untuk membayar hak para karyawan,” jelasnya.
Disnakertrans menjadwalkan akan berkunjung ke perusahaan selama rentang 60 hari.
Selain itu Disnakertrans Tulungagung juga melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan Disnakertrans sampai hak para pekerja dibayarkan.
BPJS Ketenagakerjaan
Disnakertrans Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
PT API
Pekerja
tribunmataraman.com
| IDI Tulungagung Siap Dampingi Dokter IGPS yang Dilaporkan Malapraktik Oleh Pasiennya |
|
|---|
| Dinkes Tulungagung Masih Ingin Jembatani Polemik RS Era Medika dan Pelapor Malapraktik |
|
|---|
| SK 74 PNS Baru Diserahkan Ahmad Baharudin, 287 Tambahan CPNS Baru Diusulkan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Jadi Mediator Laporan Dugaan Malapraktik RS Era Medika, Dinkes Tulungagung Panggil Pihak Terkait |
|
|---|
| Pernah Dicopot Gatut Sunu, Kini Tri Hariadi Dilantik Jadi Pj Sekda Tulungagung Oleh Ahmad Baharudin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Proses-mediasi-3-pekerja-dengan-PT-API-di-Tulungagung-Rabu-652026.jpg)