Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Cara Maling Satroni Rumah Anggota Polisi di Trenggalek, Berhasil Gondol Celengan dan Perhiasan Emas
Rumah Anggota Polisi di Jalan RA Kartini Sidomulyo, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek disatroni maling.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Rumah Anggota Polisi di Jalan RA Kartini Sidomulyo, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek disatroni maling.
Pelaku, Teddy Noprianto (42), membobol rumah tersebut dengan seorang rekannya saat rumah dalam kondisi kosong.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan modus pelaku adalah dengan mencari rumah yang kosong.
"Mereka mengetuk pintu rumah tersebut, jika pemilik rumah keluar maka mereka akan berpura-pura menanyakan sebuah alamat, namun jika kosong maka mereka akan melancarkan aksinya," kata Abidin, Jumat (2/8/2024).
Dua orang tersebut berbagi peran, orang pertama bertugas untuk memantau situasi dan kondisi, sedangkan satu orang lainnya bertugas untuk masuk ke rumah mengambil barang-barang berharga.
"Saat kejadian ada tetangga yang melihat kedatangan kedua orang tersebut menggunakan sepeda motor. Tetangga tersebut lalu menelepon korban yang saat itu sedang berada di luar kota," ucap Abidin.
Korban lalu menginformasikan tidak ada sanak saudaranya yang akan datang ke rumahnya, korban juga merasa tidak mempunyai teman atau kerabat seperti di video yang dikirim oleh tetangganya tersebut.
"Beberapa saat kemudian saksi meneriaki maling-maling namun kedua tersangka berhasil melarikan diri," lanjutnya.
Keduanya berhasil membawa celengan berisi uang tunai, dan sejumlah perhiasan dengan kerugian total mencapai Rp 54 juta.
Berbekal video yang direkam tetangga korban, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kota Blitar saat akan melancarkan aksi di daerah tersebut.
"Satu orang berhasil kami amankan dan satu orang masih dalam pencarian," tambahnya.
Abidin menyebutkan, dari tersangka yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, polisi mengamankan satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, jaket dan sarung tangan.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Diskon 25 Persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Selain Waris di Trenggalek |
![]() |
---|
Selain Gratis, Mas Ipin Juga Siapkan Undian Berhadiah Balik Nama Kendaraan Masuk ke Trenggalek |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Bupati Trenggalek Hapus Denda Tunggakan PBB P2 Wajib Pajak |
![]() |
---|
14 Warga Binaan Rutan Trenggalek Bebas di Hari Kemerdekaan ke-80 |
![]() |
---|
RSUD dr Soedomo Trenggalek Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Balutan Baju Adat Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.