Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Kabar Gembira, Bupati Trenggalek Hapus Denda Tunggakan PBB P2 Wajib Pajak
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal, sebutan untuk Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal, sebutan untuk Kabupaten Trenggalek.
Program ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-831.
Mas Ipin, sapaan akrabnya menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya.
Penghapusan denda administrasi tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.
"Monggo yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat membayar dendanya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun karena ada penghapusan sanski administrasi," kata Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan di Kabupaten Trenggalek.
Di samping itu kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Jadi tunggakan mulai tahun 2024 dan sebelumnya diakumulasikan, semua (sanksi administratif) mendapatkan penghapusan," lanjutnya.
Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan di Perairan Selat Bali Banyuwangi, Diduga Penumpang Kapal
Sementara itu, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Belanja (APB) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Toni Widiantoro mengatakan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi.
Misalnya saja pada tahun 2024 hanya 1,2 persen wajib pajak yang tidak melunasi PBB P2 nya.
"Pada tahun 2024 ada 522.765 SPPT yang telah dilunasi, yang tidak patuh 6.335 SPPT, atau hanya 1,2 persen," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan lebih meningkatkan lagi kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pokok pajak yang masih menunggak.
"Ada potensi Rp 2,6 miliar yang masih menunggak, mayoritas tunggakan ini saat pembayaran PBB masih dikelola oleh KPP Pratama," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
relaksasi bagi wajib pajak
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Penghapusan denda administrasi
Hari Jadi Kabupaten Trenggalek
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
Wajib Pajak
Kabar Baik! Kapal Bisa Sandar di Pelabuhan Prigi Trenggalek Meski Pembangunan Belum Rampung |
![]() |
---|
Tak Terdaftar ASN Maupun Honorer, Relawan Guru Profesional Trenggalek Minta Masuk Dapodik |
![]() |
---|
Relawan Guru Profesional Ingin Masuk Dapodik, DPRD Trenggalek Kawal hingga Kementerian |
![]() |
---|
Buka Bedah Buku Koleksi Perpustakaan Daerah, Wabup Syah Lega Minat Baca Anak Trenggalek Tinggi |
![]() |
---|
Daftar 5 Ruas Jalan Gunakan Dana Pinjaman Daerah di Trenggalek yang Terancam Molor Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.