Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kabar Gembira, Bupati Trenggalek Hapus Denda Tunggakan PBB P2 Wajib Pajak

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal, sebutan untuk Kabupaten Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
HAPUS DENDA - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan penghapusan denda administratif untuk meninggalkan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Trenggalek Smart Center, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025). Penghapusan denda tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke 80 dan hari jadi Kabupaten Trenggalek ke 831. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memberikan relaksasi bagi wajib pajak di Bumi Menak Sopal, sebutan untuk Kabupaten Trenggalek.

Program ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80, dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-831.

Mas Ipin, sapaan akrabnya menghapuskan denda administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak mulai tahun 2024, 2023, 2022, dan seterusnya.

Penghapusan denda administrasi tersebut diberlakukan sejak 15 Agustus sampai dengan akhir tahun 2025.

"Monggo yang masih punya tanggungan pajak dan merasa berat membayar dendanya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun karena ada penghapusan sanski administrasi," kata Mas Ipin, Selasa (19/8/2025).

Kebijakan tersebut diharapkan bisa meringankan masyarakat terutama wajib pajak yang mempunyai tunggakan di Kabupaten Trenggalek.

Di samping itu kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Jadi tunggakan mulai tahun 2024 dan sebelumnya diakumulasikan, semua (sanksi administratif) mendapatkan penghapusan," lanjutnya.

Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan di Perairan Selat Bali Banyuwangi, Diduga Penumpang Kapal

Sementara itu, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Belanja (APB) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Toni Widiantoro mengatakan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi.

Misalnya saja pada tahun 2024 hanya 1,2 persen wajib pajak yang tidak melunasi PBB P2 nya.

"Pada tahun 2024 ada 522.765 SPPT yang telah dilunasi, yang tidak patuh 6.335 SPPT, atau hanya 1,2 persen," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan lebih meningkatkan lagi kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Trenggalek serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pokok pajak yang masih menunggak.

"Ada potensi Rp 2,6 miliar yang masih menunggak, mayoritas tunggakan ini saat pembayaran PBB masih dikelola oleh KPP Pratama," pungkasnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved