Polemik Gelar Profesor di Surabaya

Kemendikbud Audit 5 Guru Besar di Surabaya Soal Pelanggaran Proses Pengajuan Gelar Profesor

Lima orang guru besar tersebut, rinciannya empat guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan seorang guru besar asal Universitas Ciputra.

|
Editor: Rendy Nicko
ist
Ilustrasi - Kemendikbud Audit 5 Guru Besar di Surabaya, Telusuri Dugaan Pelanggaran saat Pengajuan Gelar Profesor. 

Selain SR dan Ch, Surya berusaha menemui AS di lantai dua gedung pascasarjana tempatnya biasa berkantor, Selasa (30/7). Namun, beberapa staf menyebutkan, ia sedang tidak berada di kantor. Selanjutnya, AS dihubungi melalui telepon selurer dan WA untuk dimintai klarifikasinya, tapi tidak ada jawaban.

Sementara meelalui sambungan telepon, BS mengaku, ia belum bisa menjalani pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek secara langsung, karena sedang melaksanakan agenda dinas di luar Surabaya untuk beberapa hari ke depan.

Karena itu, BS belum berkenan memberikan pernyataan terkait adanya agenda pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang belum dapat dipastikan waktunya.

Sedangkan WE  juga belum memberikan klarifikasinya terkait pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Baik telepon dan WA yang dilakukan kepada WE tidak diserpon hingga Kamis (1/8).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek melalui Chatarina Mauliana Girsang mengatakan, proses audit dalam mekanisme pemeriksaan terhadap para guru besar asal dua kampus swasta di  Surabaya, masih terus berlanjut. Sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam instansinya, ia belum bisa melansirnya kepada publik.

"Mohon maaf, untuk proses audit, sesuai SOP yang ada, kami tidak dapat menginfokan," sebut Chatarina Mauliana Girsang yang juga mantan Kepala Biro Hukum KPK itu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

(Tim/TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved