Berita Terbaru Kabupaten Blitar

18 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Wlingi Blitar Akhirnya Dipulangkan ke NTT

Sebanyak 18 calon pekerja migran ilegal yang diamankan di Wlingi, Kabupaten Blitar, telah dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur (NTT)

Editor: eben haezer
ist
Para PMI asal NTT yang ditampung di shelter Dinsos Kabupaten Blitar dipulangkan ke daerahnya masing-masing, Minggu (28/7/2024) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar sudah memulangkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan polisi di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar ke masing-masing daerahnya.

Dinsos Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pemulangan para PMI ilegal.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan pemulangan para PMI dilakukan pada Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Dinsos Kabupaten Blitar Koordinasi dengan Pemprov Soal Pemulangan Calon Pekerja Migran Ilegal

Sebanyak 18 PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diserahkan ke Kemensos melalui Sentra Efata Kupang.

Awalnya, ada tiga PMI asal NTT yang tidak berkenan untuk pulang. Tapi setelah mendapatkan pengarahan dari Polres Blitar, mereka bersedia dipulangkan ke daerahnya.

"Klien akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya akan terbang menuju Kupang pada Selasa. Jadwal itu mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra Efata Kupang," kata Bambang, Senin (29/7/2024).

Sedangkan dua PMI dari Provinsi Bali, kata Bambang telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.

Untuk satu PMI dari Sulawesi Tenggara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten Blitar untuk difasilitasi di rumah aman.

Satu PMI asal Sulawesi Tenggara itu menunggu dijemput oleh UPT PPA Provinsi Jatim untuk selanjutnya akan dipulangkan oleh Kementerian Sosial.

"Untuk beberapa PMI asal Jawa Timur sudah kami serahkan lebih dulu ke Dinsos Provinsi Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar.

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu itu.

Sebanyak 27 orang yang diamankan terdiri atas 26 orang diduga calon PMI ilegal dan satu orang pemilik rumah kos.

Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.

Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, sebanyak 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sisanya, dari Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Rentang usia para calon PMI ilegal yang diamankan mulai 35 tahun sampai 42 tahun. Ada satu calon PMI ilegal dari NTT yang umurnya masih 17 tahun.

Para calon PMI ilegal yang diamankan itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di beberapa negara antara lain Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. (sha)

Foto/Dinsos Kab Blitar

Para PMI asal NTT yang ditampung di shelter Dinsos Kabupaten Blitar dipulangkan ke daerahnya masing-masing, Minggu (28/7/2024) malam. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved