Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Harlah ke-18 PPDI di Tulungagung Usung Isu Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Hari Ulang Tahun ke-18 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Kamis (25/7/2024), diikuti ribuan perangkat desa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
David Yohanes
Para perangkat desa yang bergabung dalam PPDI berebut berfoto dengan Emil Elestianto Dardak selaku pembina PPDI Jatim, bersama istrinya, Arumi Bachsin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Ribuan perangkat desa menghadiri Hari Ulang Tahun ke-18 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Kamis (25/7/2024).

Selain dari Kabupaten Tulungagung, ternyata juga hadir para perangkat desa dari wilayah sekitar, seperti Trenggalek, Blitar dan Kediri.

Tenda yang dibuat panitia tidak menampung seluruh peserta yang hadir, sehingga banyak yang ada di luar tenda.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadir sebagai pembina PPDI Jawa Timur.

Kehadiran Emil mendapat sambutan luar biasa dari para perangkat desa.

“Kami bertujuan meningkatkan kekompakan dan persatuan PPDI seluruh Tulungagung, sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan perangkat di desa,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono.

Menurutnya, para anggota PPDI mengusung aspirasi meningkatkan kesejahteraan, terutama tunjangan tetap.

Selama ini para perangkat desa mendapatkan tunjangan setara PNS golongan 2A.

Suyono berharap para perangkat desa minimal mendapatkan tunjangan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Selain penghasilan tetap, kami juga berharap ada peningkatan kesejahteraan lain, terutama sosial dan kesehatan,” tambahnya.

Selama ini para perangkat desa juga mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tambahan penghasilan ini diberikan dua kali dalam 1 tahun.

Namun besarannya dianggap masih kurang, karena besaran tambahan penghasilan ini berjenjang, dari Kepala Desa, Sekretaris Desa setelah itu baru perangkat desa lain.

“Harapannya tambahan penghasilan itu bisa ditingkatkan setiap bulan,” tegas Suyono.

Sementara Ketua PPDI Jawa Timur, Sutoyo M Muslih, menyinggung revisi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun  2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved