Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bea Cukai dan Satpol PP Tulungagung Musnahkan 364.000 Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Bea dan Cukai Blitar memusnahkan 364.913 batang rokok ilegal tanpa cukai, Selasa (23/7/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam potongan drum di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Selasa (23/7/2024). 

Sedangkan tahun 2024 sampai Bulan Juni, telah terungkap 1,7 juta batang rokok ilegal.

“Produsennya bukan dari Tulungagung, banyakan dari luar wilayah kerja kami. Dari wilayah timur,” ujarnya.

Rokok ilegal tanpa pita cukai ini banyak dijual di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung dan Blitar.

Alasannya secara ekonomi wilayah selatan tidak sekuat wilayah tengah atau utara.

Rokok ilegal ini banyak diminati karena dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Pengungkapan terbesar adalah sebuah kendaraan ekspedisi dari wilayah timur membawa ratusan ribu rokok ilegal.

Ekspedisi  ini akan membawa rokok ilegal ke Cirebon dan Pulau Sumatera.

Satu orang distributor rokok ilegal ini ikut ditangkap.

“Kami kesulitan melacak produsen karena di bungkus rokoknya tidak dicantumkan produsen dan kota awalnya,” papar Abien.

Rokok ilegal ini dimungkinkan diproduksi diam-diam di pabrik legal.

Karena itu Kantor Bea dan Cukai melakukan pengawasan agar sekitar 84 rokok yang ada melakukan usaha secara legal.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved