Perdagangan Orang di Timor Leste

Warga Trenggalek dan Tulungagung Jadi Korban Perdagangan Orang di Timor Leste

Sebelas orang warga Tulungagung dan Trenggalek menjadi korban perdagangan orang di Timor Leste. Setelah bekerja, mereka dibuang di perbatasan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pria itu menjadi korban TPPO bersama 10 orang warga Tulungagung di Timor Leste.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lalu Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.

"Dari informasi yang kami dapatkan memang pekerja non prosedural sehingga kami juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Trenggalek," kata Heri, Kamis (18/7/2024).

Heri menuturkan 11 orang tersebut bekerja ke Timor Leste sebagai kuli sejak dua pekan yang lalu. Setelah itu mereka dibawa ke perbatasan Indonesia - Timor Leste oleh pemberi kerja.

"Mereka lalu dilepas tanpa diberikan gaji dan bekal oleh pemberi kerja," lanjutnya.

Sebelas orang tersebut lalu dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lalu dipulangkan ke Jawa Timur.

"Hari Senin kemarin dipulangkan Dinsos NTT menggunakan kapal, kemungkinan sampai di Surabaya hari ini," jelas Heri.

Nantinya 11 orang tersebut akan dijemput oleh Dinsos Tulungagung ke Surabaya untuk dibawa ke Tulungagung. Setelah itu Pemkab Trenggalek akan menjemputnya ke Tulungagung.

"Jika dilihat mereka bukan prosedural dan sudah bekerja, tapi tidak dibayar maka ada indikasi TPPO," terangnya.

Untuk itu, Heri mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar daerah hendaknya mengurus secara prosedural.

Jika menjadi PMI non prosedural, menurut Heri, orang tersebut akan banyak menghadap permasalahan hukum.

"Kalau dipenjara, dideportasi dan tersandung masalah hukum, maka pemerintah juga tidak bisa banyak memberikan perlindungan seperti yang didapatkan oleh PMI yang prosedural," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved