Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Penipuan Lelang Emas, Pegawai Bank Syariah di Blitar Ditahan Polres Tulungagung

Polres Tulungagung telah menahan pegawai bank syariah di Blitar, atas dugaan penipuan lelang emas. Dengan modus investasi palsu.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Polres Tulungagung telah menahan pegawai bank syariah di Blitar, atas dugaan penipuan lelang emas. Dengan modus investasi palsu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka dan menahan Dewi Rahmaningrum (34), seorang pegawai sebuah bank syariah di Blitar.

Warga Desa Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar ini diduga melakukan penipuan dengan modus lelang emas jaminan yang jatuh tempo. 

Dewi menjadi tersangka usai salah satu korbannya, DCF (22) melapor ke Polres Tulungagung.  

"Sebenarnya ada banyak korban, namun yang sudah resmi membuat laporan baru satu orang," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Segera Cetak 15 Hektar Sawah Baru di Bandung dan Pakel

Lanjut Kapolres, tersangka merupakan karyawan di bagian Costumer Sales Executive (CSE) di bank syariah. 

Kepada para korban dia menawarkan investasi lelang emas jaminan yang gagal bayar.

Tersangka menawarkan keuntungan 15-20 persen dari nilai investasi.

"Dalam perjanjiannya keuntungan itu dibagi 2 antara investor dengan tersangka. Ini yang membuat korban tergiur, karena keuntungannya dinilai sangat menjanjikan," sambungnya. 

Modus ini sudah dijalankan lebih dari 1 tahun. 

Korban DCF sempat mentransfer uang Rp 257 juta dan Rp 93 juta kepada tersangka, sebagai investasi lelang emas ini. 

Namun setelah itu tersangka sulit dihubungi, bahkan meninggalkan rumahnya. 

Masih menurut Kapolres, total nilai kerugian korban yang sudah diidentifikasi hampir Rp 5 miliar. 

Dewi juga dilaporkan korbannya di Polres Blitar dan Blitar Kota. 

Karena itu pihaknya akan berkoordinasi antar Polres untuk memudahkan proses hukum.

"Ada koordinasi antar penyidik, sehingga tersangka juga bisa diperiksa di Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota," papar Arsya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved