Berita Terbaru Kabupaten Situbondo

Tim Resmob Polres Situbondo Sita Ratusan Botol Miras Dari 3 Rumah Warga Arjasa dan Asembagus

Tim Resmob Polres Situbondo menyita ratusan botol minuman keras dari 3 rumah warga di kecamatan Arjasa dan Asembagus, Kamis (11/7/2024) sore.

Editor: eben haezer
ist
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengecek ratusan botol miras yang disita dari 3 rumah warga di Arjasa dan Asembagus 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SITUBONDO - Tim Resmob Polres Situbondo menyita ratusan botol minuman keras dari 3 rumah warga di kecamatan Arjasa dan Asembagus, Kamis (11/7/2024) sore.

Total ada 348 botol miras jenis arak yang disita. 

Sebelumnya polisi mendapat informasi maraknya penjalualan miras, anggota polisi berpakaian preman melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi nama penjual miras yang meresahkan masyarakat itu.

Setelah itu, polisi bergerak dengan cepat menggerebek rumah Soleh Iksan (29), warga  Dusun Banongan, Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, dan berhasil menyita sebanyak 26 botol arak.

Selanjutnya tanpa membuang waktu yang lama, polisi bergerak ke rumah Salihin (41) dan Prasta Setiawan (30), keduanya warga Desa/ Kecamatan Arjasa dan berhasil menyita sebanyak enam dos yang masing masing berisi 35 botol arak dengan total sebanyak 322 botol arak siap jual.

Guna proses penyidikan, barang bukti ratusan botol miras serta penjualnya diamankan ke Mapolres Situbondo, untuk dimintai keterangannya.

Salah seorang penjual miras bernama Sahadin mengaku dirinya sudah satu tahun i ini dan tidak terus menerus menjual miras itu.

"Kalau ada yang beli, ya saya jual," ujarnya saat diamankan ke Mapolres Situbondo.

Pria berusia 41 tahun ini mengatakan, dirinya membeli miras itu perbotolnya dengan harga sebesar Rp 25 ribu dan dijual seharga Rp 30 ribu rupiah.

"Perbotolnya saya dapat untung Rp 5 ribu saja," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak temannya memesan miras itu, karena dirinya hanya menjual miras eceran.

"ya kalau jumlahnya saya tidak tau, saya hanya jual ngecer saja,"ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakmanto mengatakan, razia miras ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga situasi kamtibmas.

Miras ini, kata perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini, berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus.

"Ada tiga pengedar miras yang sudah kita diamankan dengan total sebanyak 348 botol," ujarnya.

Menurutnya, ratusan botol.miraa yang berhasil diamankan ini, merupakan miras jenis arak Bali.

Modusnya, sambung AKP Dwi Sumrahadi, miras ini pesan secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman dengan harga perbotolnya Rp 18 ribu dan dijual seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu perbotolnya.

"Operasi ini bertujuan demi menjaga agar situasi Kamtibmas tetap kondusif, karena  beberapa kejadian setelah dievaluasi di Situbondo ini dipicu akibat minuman keras," jelasnya.

Sanksi pengedar miras itu, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim ini menjelaskan, hanya bisa dilakukan dengan pidana tindak pidana ringan ( Tipiring).

"Ya kalau Tipiring itu berupa denda atau kurungan, itu tergantung hakim yang memutuskannya," tegasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas dan meminta agar miras tidak menjadi komuditas di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Situbondo kota santri dan miris kalau banyak masyarakat yang mengonsumsi miras," tukasnya.

Dikatakan, pihaknya akan mengevaluasi peredaran miras itu, baik itu asal dan modus operandinya. Sehingga, sambungnya, pihaknya bisa memutus mata rantai peredaran miras tersebut.

"Saya harap tidak ada lagi dan peredaran miras ilegal ini tidak berkembang, karena miras jenis arak  ini sangat murah dan didapatkan," pungkasnya.

(izi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved