Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

38 Orang Ditangkap dari 35 Kasus yang Diungkap Polres Tulungagung Selama Operasi Sikat Semeru 2024

Sebanyak 38 orang ditangkap Polres Tulungagung mengungkap 35 perkara kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Sebanyak 38 orang ditangkap Polres Tulungagung mengungkap 35 perkara kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengungkap 35 perkara kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2024, 3-14 Juni 2024 lalu.

Dari jumlah perkara itu berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 38 orang.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung bersama 19 Polsek jajaran.

Salah satu yang diungkap adalah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Baca juga: Jarak Terjauh PPDB SMA 2024 Jalur Zonasi Tulungagung: SMAN 1 Kedungwaru Terpendek Dengan 492 Meter

“Ini kasus jambret, dimana pelaku sempat melakukan kekerasan kepada korbannya. Dia mendorong korban sampai terjatuh dan luka-luka, lalu membawa kabur barangnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.

Kasus yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan total 21 kasus.

Pelaku melakukan perusakan sebelum mengambil barang milik korban.

Enam Polsek mengungkap masing-masing 2 kasus Curat, yaitu Polsek Tulungagung Kota, Polsek Rejotangan, Polsek Sumbergempol,Polsek Ngunut,  Polsek Ngantru dan Polsek Campurdarat.

Lalu ada 9 Polsek yang mengungkap masing-masing 1 kasus Curat, masing-masing Polsek Karangrejo, Polsek Kedungwaru, Polsek Kalangbret, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel, Polsek Bandung, Polsek Kalidawir, Polsek Besuki dan Polsek Tanggunggunung.

“Total ada 26 tersangka yang diamankan dalam 21 kasus pencurian dengan pemberatan,” sambung Muchammad Nur.

Polres Tulungagung juga mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap, masing-masing di wilayah Kecamatan Tulungagung, Sendang dan  Boyolangu.

Lalu 1 TKP masing-masing diungkap di Gondang, Campurdarat, Kedungwaru dan Besuki.

Ada 8 tersangka  yang ditangkap dari 10 kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap.

“TKP curanmor meliputi kawasan permukiman warga, warung kopi, pertokoan dan jalan raya,” papar Nur.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved