Berita Terbaru Kabupaten Pasuruan

ASN Kabupaten Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara Karena Telantarkan Anak Istri, Padahal Gaji Besar

ASN berinisial YI yang dinas di kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, divonis penjara selama 2 tahun karena bertahun-tahun menelantarkan anak istri

Editor: eben haezer

"Sangat tidak logis kalau kondisi ekonomi jadi halangan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. YI ini memang sengaja tidak memberikan nafkah," lanjut dia.

Disampaikan dia, kliennya memang tidak pernah meminta nafkah kepada YI. Itu dilakukan karena kliennya tahu bahwa itu adalah kewajiban suami.

Gus Ibi, sapaan akrabnya menyebut kliennya sempat membuka pintu maaf apabila suaminya segera menyadari kekhilafannya.

Namun, kata dia, permintaan kliennya ternyata tak pernah dilakukan YI. Bahkan, dia tak pernah berkabar kepada keluarganya.

”Sehingga penelantaran yang berlarut-larut ini menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anaknya,” tutupnya.

(galih lintartika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved