Berita Terbaru Kabupaten Pasuruan
ASN Kabupaten Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara Karena Telantarkan Anak Istri, Padahal Gaji Besar
ASN berinisial YI yang dinas di kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, divonis penjara selama 2 tahun karena bertahun-tahun menelantarkan anak istri
Editor:
eben haezer
"Sangat tidak logis kalau kondisi ekonomi jadi halangan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. YI ini memang sengaja tidak memberikan nafkah," lanjut dia.
Disampaikan dia, kliennya memang tidak pernah meminta nafkah kepada YI. Itu dilakukan karena kliennya tahu bahwa itu adalah kewajiban suami.
Gus Ibi, sapaan akrabnya menyebut kliennya sempat membuka pintu maaf apabila suaminya segera menyadari kekhilafannya.
Namun, kata dia, permintaan kliennya ternyata tak pernah dilakukan YI. Bahkan, dia tak pernah berkabar kepada keluarganya.
”Sehingga penelantaran yang berlarut-larut ini menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anaknya,” tutupnya.
(galih lintartika/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Pasuruan
Mendukung SDGs 8 : Dosen dan Mahasiswa Akuntansi UM Membuka Wawasan dan Kemudahan Akses Pajak |
![]() |
---|
Pria di Purwosari Pasuruan Meninggal Dunia Saat Menghajar Orang yang Mencuri Ponselnya |
![]() |
---|
Kampanye Akbar Pasangan AMIN di Pasuruan Dibatalkan Karena Pemdes Tak Beri Izin Penggunaan Lapangan |
![]() |
---|
Kisah Wiwin, Guru Muslim di Sekolah Kristen yang Sempat Dicibir Karena Dituduh Jual Agama |
![]() |
---|
Politisi PDIP di Pasuruan Geram Karena Banner Caleg Miliknya Dicopot dan Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.