Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024

KPU Trenggalek Rampungkan Proses Verfak Bapaslon Perseorangan, 2 Kecamatan Dapat Perlakuan Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah merampungkan proses verifikasi faktual, 2 kecamatan dapat perlakuan khusus.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah merampungkan proses verifikasi faktual, 2 kecamatan dapat perlakuan khusus. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek telah merampungkan proses verifikasi faktual (Verfak) pertama Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyebutkan Verfak tersebut rampung tepat waktu sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yaitu tanggal 4 Juli 2024.

"Untuk hasil belum ada karena masih akan direkapitulasi di kecamatan masing-masing," kata Istatiin, Jumat(5/7/2024).

Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan hingga tangal 8 Juli 2024, setelah rampung di tingkat kecamatan akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Baca juga: PSIS Semarang Sudah Mantab dengan Pemain Asingnya, Begini Rincian Daftarnya

Sementara itu, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad menuturkan dalam proses verifikasi faktual, KPU Trenggalek merekrut verifikator khususnya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Dongko.

Hal ini dilakukan karena dari 52.160 bukti dukung yang memenuhi syarat administrasi, mayoritas merupakan penduduk dari Kecamatan Dongko dan Kecamatan Bendungan.

"Para verifikator ini merupakan penduduk di desa atau kecamatan setempat yang merupakan usulan masyarakat dari bawah melalui PPS di desa atau PPK di dua kecamatan tersebut yang kemudian kita tindaklanjuti," lanjut Sadad.

Di Kecamatan Bendungan KPU merekrut 45 verifikator sedangkan di Kecamatan Dongko 84 verifikator.

Dalam proses verifikasi faktual, verifikator akan mencoba menemui langsung warga atau masyarakat yang menyerahkan bukti dukungnya, jika tidak bisa ditemui di rumah maka KPU akan meminta Bapaslon mengumpulkan orang-orang tersebut di lokasi dan waktu yang telah disepakati.

"Jika langkah kedua masih gagal, maka bisa menggunakan cara terakhir yaitu panggilan video," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved