Berita Terbaru Kota Kediri

Soal Polemik Proyek Alun-alun, Pemkot Kediri Kalah Sidang Arbitrase dan Lakukan Ini ke Kontraktor

Soal Polemik Proyek Alun-alun, Pemkot Kediri Kalah di Persidangan Arbitrase dan Harus Lakukan Ini ke Kontraktor

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Rendy Nicko
Didik Mashudi/TribunMataraman.com
Proyek Alun-alun Kota Kediri yang telah mangkrak setelah kontraktor pelaksana proyek PT Surya Grha Utama KSO diputus kontraknya oleh Dinas PUPR Kota Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Setelah persidangan yang panjang, Pemerintah Kota Kediri akhirnya kalah dalam persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sidang putusan dilakukan di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024 mengabulkan permohonan dari PT Surya Grha Utama KSO kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri yang diputus sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Hasil dari sidang putusan majelis arbiter Irawati Imran ( Ketua ), Anwar Subiyanto ( Anggota ) dan Mahaputra Kusuma Negara ( Anggota ) mengabulkan gugatan pemohon dan menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Kota Kediri.

Rinciannya, majelis arbiter memutuskan; 1. Membatalkan putus kontrak, 2. ⁠Tidak blacklist kepada kontraktor, 3. ⁠PPK mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan, 4. ⁠Pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian, dan 5. Pembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.

"Sekarang kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Ini kalau berlama-lama, korbannya PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang," kata GMR Santoso, SH, kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO di Kediri, Rabu ( 3/7/2024).

Santoso menjelaskan, jika tidak ada putus kontrak, seharusnya para PKL sekarang sudah bisa menikmati lokasi yang baru.

"Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa jualan di jalanan sekitar Alun-alun Kota Kediri. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor?" tanya Santoso.

Diharapkan Penjabat Wali Kota Kediri memberikan kebijakan yang pro rakyat, jangan sampai ini berlarut-larut.

"Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan juga tidak enak dipandang," jelasnya.

(Didik Mashudi/TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved