Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Besok Hari Terakhir PKL Jl Basuki Rahmat dan A Yani Timur Tulungagung Berjualan Sebelum Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Tulungagung memberikan waktu pada para PKL di Jl Basuki Rahmat dan Jl A Yani Timur, untuk menyingkir sebelum ditertibkan paksa

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kondisi Jalan A Yani Timur Tulungagung di depan SDN 4 Kampungdalem. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung mematangkan rencana sterilisasi Jalan Basuki Rahmat dan Jalan A Yani Timur dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pedagang di kedua ruas jalan di tengah kota ini diberi waktu sampai Selasa (2/7/2024) untuk berjualan.

Selanjutnya kedua jalan ini wajib bersih dari PKL pada Rabu (3/7/2024), selama 24 jam.

“Kami akan menempatkan personel di kedua ruas jalan ini. Kami juga melibatkan kepolisian, TNI dan Dishub,” jelas Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, Senin (1/7/2024).

Lanjutnya, sterilisasi di kedua ruas jalan ini bagian dari penataan lalu lintas.

Sebelumnya sudah banyak keluhan masyarakat terkait kondisi kedua jalan ini, terutama di saat pulang sekolah.

Jalan Basuki Rahmat macet parah setiap kali SMPN 1 Tulungagung selesai pembelajaran, sementara Jalan A Yani Timur di saat SDN 4 Kampungdalem selesai pembelajaran.

Kendaraan orang tua siswa yang menjemput tidak bisa parkir, karena kantong parkir dipakai PKL.

Sementara di Jalan A Yani Timur, kantong parkir ada di selatan jalan, sementara di sisi utara jalan dipakai PKL.

Saat bubar sekolah, kondisi lalu lintas semrawut parah karena orang tua siswa parkir di utara jalan, saling himpit dengan para PKL.

“Kami lakukan pelarangan sekaligus penataan. Kedua jalan itu jalur tertib lalu lintas sekaligus bebas PKL,” sambung Sony.

Sebelumnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada semua PKL.

Total mereka ada 35 pedagang, baik di jalan Basuki Rahmat dan A Yani Timur, yang berjualan pagi hingga malam hari.

Pemkab Tulungagung tidak menyediakan lahan untuk relokasi semua PKL itu.

“Mereka bisa berjualan di tempat lain, namun wajib mengacu pada Perda. Tidak boleh berjualan di atas trotoar dan tidak boleh berjualan di bahu jalan,” tegas Sony.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved