Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
13 Saksi Didatangkan ke Pengadilan Kasus Korupsi Mantan Kades di Trenggalek, Ada Potensi TSK Baru?
Kejari Singgung Tersangka Baru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Proses hukum dugaan kasus korupsi mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jaelani dan Mantan Perangkat Desa Melis, Qomaruddin terus bergulir.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan kedua terdakwa sudah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sidang pertama digelar 13 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lalu sidang kedua tanggal 20 Juni 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi JPU, dan yang ketiga 27 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.
"Sudah ada pemeriksaan 13 saksi yang kami hadirkan di persidangan mulai dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), hingga tim teknis," kata Rio, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Masyarakat Bisa Lapor! Bawaslu Kabupaten Tulungagung Meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih
Sidang yang akan datang akan dilakukan tanggal 4 Juli 2024 dengan agenda yang sama. Rio menuturkan salah satu saksi pada persidangan selanjutnya merupakan perangkat desa aktif, selain itu juga mendatangkan pihak dari Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek.
Ia menegaskan, kemungkinan penambahan jumlah tersangka masih terbuka lebar tergantung fakta yang ada di persidangan.
"Kita melihat fakta persidangan, hakim juga menilai kejadian yang terjadi seperti apa," jelas Rio.
Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015 - 2018.
Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.
Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.
Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 Miliar.
Serta pasal 3 jo pasal 18 UU korupsi jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 Miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Warga Trenggalek Jaga Sumber Air Lewat Metri Bumi, Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Peran Pohon |
![]() |
---|
Perkara Judi Online di PN Trenggalek Naik, Nilai Taruhan Kecil Hingga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Tak Ada Temuan Kronis, Kasus Cacingan di Trenggalek Terus Turun |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Pastikan Distribusi Beras SPHP Aman Sesuai Arahan Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.