Darurat Judi Online

Jadi Tersangka Judi Online, PNS di Trenggalek Jatim Terancam Dipecat

Seorang PNS di Trenggalek, Jatim, terancam dipecat atau diberhentikan permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
PNS di Trenggalek Diberhentikan Sementara usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK -  Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek, Jatim, terancam dipecat atau diberhentikan permanen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Ali Sadikin (53) yang berprofesi sebagai penjaga malam di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek kepergok petugas Satreskrim Polres Trenggalek bermain judi online jenis slot.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono mengungkapkan Ali Sadikin sudah diberi sanksi pemberhentian sementara.

Baca juga: Penghulu di Ponorogo Kini Diwajibkan Sosialisasi Bahaya Judi Online ke Pengantin Baru

"Saat ini yang dilakukan adalah pemberian sanksi pemberhentian sementara karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan di pihak Polres," kata Agus, Selasa (25/6/2024).

Pemkab Trenggalek akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut hingga kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menentukan sanksi final.

Agus mengungkapkan apabila hukuman yang dijatuhkan pada Ali Sadikin lebih dari dua tahun, maka ia berpotensi diberhentikan secara permanen.

"Kalau nanti sanksinya di atas dua tahun, itu mungkin akan jadi pertimbangan untuk diberhentikan menjadi permanen," jelas Agus.

Sebagai upaya untuk mencegah hal serupa terulang, Agus terus mewanti-wanti jajarannya untuk tidak terjerumus pada hal yang sama.

"Kami terus sampaikan untuk berhenti dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat destruktif serta negatif yang menimbulkan dampak pelanggaran hukum," tegasnya.

Kronologi

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan Ali Sadikin diringkus di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.

"AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok," kata Gathut, Jumat (21/6/2024).

Tersangka melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.

Ia sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.

"Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved