Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Nekat Main Judi Online, Seorang PNS di Trenggalek Diciduk Polisi, Setiap Bulan Habis Rp 1 Juta

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat judi online jenis slot.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Sofyan Arif Candra
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat judi online jenis slot. 

TRIBUNMATARAMAN.COM |Trenggalek - Terlibat kegiatan judi online, seorang PNS di Kabupaten Trenggalek diciduk polisi.

Ya, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat judi online jenis slot.

Tersangka adalah AS (53) yang merupakan seorang penjaga malam di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan AS diringkus di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.

Baca juga: Syarat Administrasi Cahyo - Suripto di Pilkada Trenggalek 2024 Terpenuhi, KPU : Verifikasi Faktual

"AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok," kata Gathut, Jumat (21/6/2024).

AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.

Warga Kecamatan Tugu tersebut sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved