Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Nekat Main Judi Online, Seorang PNS di Trenggalek Diciduk Polisi, Setiap Bulan Habis Rp 1 Juta
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat judi online jenis slot.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM |Trenggalek - Terlibat kegiatan judi online, seorang PNS di Kabupaten Trenggalek diciduk polisi.
Ya, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek karena terlibat judi online jenis slot.
Tersangka adalah AS (53) yang merupakan seorang penjaga malam di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan AS diringkus di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.
Baca juga: Syarat Administrasi Cahyo - Suripto di Pilkada Trenggalek 2024 Terpenuhi, KPU : Verifikasi Faktual
"AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic berperan sebagai penombok," kata Gathut, Jumat (21/6/2024).
AS melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com sejak tiga bulan yang lalu. Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.
Warga Kecamatan Tugu tersebut sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.