Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Caleg Terpilih di DPRD Tulungagung Bisa Tak Dilantik, Sekwan : Jika Tak Laporkan LHKPN

Caleg Terpilih di DPRD Tulungagung Bisa Tak Dilantik, Sekwan : Jika Tak Laporkan LHKPN

Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji 

Besaran tali asih ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, M Lutfi Burhani, mengaku sudah menerima surat dari Sekretaris DPRD Tulungagung.

Pihak Sekretariat DPRD meminta KPU mengisi form yang sudah diserahkan.

“Dalam 2 sampai 3 hari ke depan sudah bisa dikembalikan ke dewan,” ucap Lutfi.

Lanjutnya, LHKPN tidak hanya dilaporkan ke KPK namun juga ditembuskan ke KPU oleh Caleg terpilih.

Namun sampai sekarang belum ada yang membuat laporan LHKPN.

Lutfi juga menegaskan, LHKPN menjadi prasyarat sebelum dilantik.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved