Ledakan Balon Udara di Ponorogo

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Mercon Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Rumah Warga Ponorogo

Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka kasus ledakan petasan balon udara yang jatuh dan meledak di rumah warga Dadapan, Balong

Editor: eben haezer
pramita kusumaningrum
Barang bukti yang disita polisi dari insiden ledakan balon udara petasan di Balong Ponorogo 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka kasus ledakan petasan balon udara yang jatuh dan meledak di rumah Hariyanto, warga Desa Dadapan, Kecamatan Balong, kabupaten Ponorogo. 

“Sudah kami tetapkan 2 tersangka kasus kemarin (parasut dan mercon balon udara tanpa awak meledak di rumah warga),” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Sabtu (19/8/2024).

AKP Ryo menjelaskan dua tersangka itu berinisial RR (19) dan ID (19). Keduanya warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Selidiki Insiden Ledakan Balon Udara Petasan di Balong Ponorogo, Polisi Temukan Petunjuk Berharga

“Sudah kami amankan 2 orang sebagai tersangka. Inisialnya RR dan ID,” terang mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Dia mengatakan, polisi berhasil mengungkap identitas 2 tersangka ini setelah mendapatkan petunjuk berharga saat penyelidikan. 

“Temuan di lapangan ada serpihan kertas bekas membungkus mercon tulisannya ada alamat. Surat undangan itu ada alamat . Kami datangi ke lokasi,” tegasnya

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak satreskrim Polres Ponorogo menciduk 2 orang tersangka. Hingga saat ini hanya berhenti di 2 orang tersangka.

“Cuma 2 orang ini sementara. Entah nanti kalau ada pengembangan,” pungkas AKP Ryo.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved